Nuansa Baru di Mahkamah Konstitusi
Tulisan Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Hari
ini, Jumat 5 April 24, dijadwalkan sidang pleno hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia akan mendengarkan keterangan saksi saksi yang dibutuhkan
oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu beberapa menteri di dalam
kabinet Presiden Jokowi yang sedang aktif.
Menghadirkan sosok seorang menteri (apalagi lebih dari
seorang menteri) bukan lah soal yang gampang di lakukan oleh suatu majelis
hakim.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam
persidangan nya penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu 24,
telah mengubah persepsi tersebut.
Di mana MK akan menghadirkan dan memanggil: Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain itu juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua MK Dr. Suhartoyo yang juga ketua majelis hakim pleno
yang berlangsung pada hari Senin, 5/4/24, menepis anggapan MK menghadirkan para
menteri tersebut atas permohonan para pemohon baik perkara nomor 1/PHPU.
Pres-XXII/ 2024, dan perkara nomor 2/PHPU -Pres-XXII/2024.
Beliau menerangkan pemanggilan tersebut untuk kepentingan
hakim.
Sebagai mana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH),
Universal nya badan peradilan sifatnya interparties (mengikat para pihak) itu,
kemudian nuansanya menjadi kepentingan kalau mengakomodasi pembuktian
pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak.
Ini semata mata untuk kepentingan para hakim tegas Suhartoyo
(Tribunnews. Com).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles
Simabura mengapresiasi kebijakan Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pemanggilan empat menteri itu merupakan
kemajuan dalam proses persidangan PHPU, karena sebelumnya belum pernah
dilakukan oleh MK dan keterangan para menteri akan memperkuat bukti dugaan
bantuan sosial untuk pemenangan salah satu Paslon pada pilpres 2024.
Belum pernah terjadi keterbukaan hakim MK semacam ini:
karena mereka membutuhkan alat bukti lain untuk menyakinkan atas dasar dalil
dalilnya permohonan pemohon dan derajat kesaksian nya yang dihadirkan hakim
lebih kuat, karena saksi akan lebih netral.
Karena sudah menjadi tradisi persidangan kalau, saksi saksi yang dihadirkan para pihak cenderung keterangan saksi akan menguatkan mereka yang meminta nya.
Dan ini terjadi di semua persidangan baik di pengadilan umum
maupun persidangan di peradilan khusus.
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggali
keterkaitan variabel Bantuan Sosial dengan TSM (Terstruktur, Sistematis dan
Masif), sehingga akan diketahui apakah ada penyimpangan atau tidak. Karena ini
menjadi isu sentral dalam materi PHPU Pilpres 24.
Dalam ilmu hukum hal ini dapat teori di sebuah teori SEBAB
AKIBAT.
Nanti hakim dengan methoda yang sudah lumrah dalam
persidangan akan melakukan interpretasi (penafsiran penafsiran) yang dikenal di
kalangan dunia hukum Umum (teori) dan dunia praktek (aplikasi nya di lapangan).
Sebab dalam ilmu hukum adat asas: tidak mungkin ada akibat
tanpa sebab.
Dalam petuah nenek moyang kita (phuyang) di kenal juga
pepatah
Ada asap tentu ada api.
Menurut penulis dengan pemanggilan beberapa menteri di atas
tidak lain untuk mencari keadilan Subtantip. Bukan Prosedural. ***