Breaking News

Nuansa Baru di Mahkamah Konstitusi

Tulisan Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Hari ini, Jumat 5 April 24, dijadwalkan sidang pleno hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan mendengarkan keterangan saksi saksi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu beberapa menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi yang sedang aktif.

Menghadirkan sosok seorang menteri (apalagi lebih dari seorang menteri) bukan lah soal yang gampang di lakukan oleh suatu majelis hakim. 

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam persidangan nya penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu 24, telah mengubah persepsi tersebut.

Di mana MK akan menghadirkan dan memanggil: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua MK Dr. Suhartoyo yang juga ketua majelis hakim pleno yang berlangsung pada hari Senin, 5/4/24, menepis anggapan MK menghadirkan para menteri tersebut atas permohonan para pemohon baik perkara nomor 1/PHPU. Pres-XXII/ 2024, dan perkara nomor 2/PHPU -Pres-XXII/2024.

Beliau menerangkan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

Sebagai mana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), Universal nya badan peradilan sifatnya interparties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi kepentingan kalau mengakomodasi pembuktian pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak.

Ini semata mata untuk kepentingan para hakim tegas Suhartoyo (Tribunnews. Com).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura mengapresiasi kebijakan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pemanggilan empat menteri itu merupakan kemajuan dalam proses persidangan PHPU, karena sebelumnya belum pernah dilakukan oleh MK dan keterangan para menteri akan memperkuat bukti dugaan bantuan sosial untuk pemenangan salah satu Paslon pada pilpres 2024.

Belum pernah terjadi keterbukaan hakim MK semacam ini: karena mereka membutuhkan alat bukti lain untuk menyakinkan atas dasar dalil dalilnya permohonan pemohon dan derajat kesaksian nya yang dihadirkan hakim lebih kuat, karena saksi akan lebih netral.

Karena sudah menjadi tradisi persidangan kalau, saksi saksi yang dihadirkan para pihak cenderung keterangan saksi akan menguatkan mereka yang meminta nya.

Dan ini terjadi di semua persidangan baik di pengadilan umum maupun persidangan di peradilan khusus.

Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggali keterkaitan variabel Bantuan Sosial dengan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), sehingga akan diketahui apakah ada penyimpangan atau tidak. Karena ini menjadi isu sentral dalam materi PHPU Pilpres 24.

Dalam ilmu hukum hal ini dapat teori di sebuah teori SEBAB AKIBAT.

Nanti hakim dengan methoda yang sudah lumrah dalam persidangan akan melakukan interpretasi (penafsiran penafsiran) yang dikenal di kalangan dunia hukum Umum (teori) dan dunia praktek (aplikasi nya di lapangan).

Sebab dalam ilmu hukum adat asas: tidak mungkin ada akibat tanpa sebab.

Dalam petuah nenek moyang kita (phuyang) di kenal juga pepatah

Ada asap tentu ada api.

Menurut penulis dengan pemanggilan beberapa menteri di atas tidak lain untuk mencari keadilan Subtantip. Bukan Prosedural. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan