Menanti Keadilan Sidang PHPU Pilpres 24
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih melalui siaran persnya mengatakan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dianggap cukup dan selesai. Sehingga dimungkinkan lagi untuk memanggil saksi saksi keterangan dari pihak pihak terkait seperti memanggil Kepala Kepolisian, Kepala Badan inteligen serta Megawati sebagaimana disampaikan para pihak sebelumnya.
Sebagai akhir pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,; diharapkan semua pihak yang terkait dalam PHPU, untuk menyampaikan kesimpulan dari semua proses persidangan yang telah berlangsung. Limit waktu nya sampai 16 April 24, untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tentu kita semua sudah ikut aktif juga mengikuti proses persidangan dimaksud. Namun sebagai pengamat hukum, penulis ingin membuat catatan pojok dari sidang tanggal 5 April 24, dimana majelis pleno hakim mahkamah konstitusi menghadirkan dua menteri koordinator (Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartarto), serta menteri keuangan dan menteri sosial. ( Kehadiran para pembantu presiden) , dalam kabinet kepresidenan belum pernah terjadi sejak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk. Tentu ini perlu dicermati; seperti kata Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Prof.Dr. Arif Hidayat (sudah berpengalaman sebelum memeriksa PHPU tahun 2014 dan 2019). Mengatakan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, ini istimewa karena terjadi hiruk pikuk di masyarakat Indonesia mulai dari kalangan intelektual (ratusan profesor dari perguruan tinggi yang terkenal) sampai ke kalangan masyarakat umumnya, semua memberikan reaksi.
Prof. Arif Hidayat dalam pengantar beliau bertanya dengan menteri koordinator Muhadjir Effendy, bahwa pemilu pilpres 24 telah terjadi beberapa pelanggaran yaitu;
Pelanggaran kode etik (MK, KPU, Bawaslu dan lain lain)
Cawe cawe Presiden Jokowi!
Ketidaknetralan ASN/ Polri/ TNI/ PJ. Pejabat kepala daerah
Lurah dan kades ikut berkompanye untuk Paslon tertentu;
Penyaluran Bantuan Sosial.
Hal hal tersebut telah dimuat oleh pihak pemohon satu dan dua.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam pertanyaan sambil menunjuk peta perjalanan Jokowi yang dilakukan saat masa kampanye sering dilakukan tidak seperti biasanya, dan sering mendatangi Jawa Tengah sambil memberikan bantuan bantuan, yang menjadi pertanyaan hakim dari mana pendanaan nya itu.
Terakhir yang tidak kalah menarik pernyataan menteri sosial bahwa sejak dirinya menjabat menteri sosial tidak ada bansos yang berbentuk natural, semua bentuk dana melalui transfer Bank dan PT Pos.
Tentu sebagai warga negara Indonesia, kita rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke mengharapkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengambil keputusan yang seadil adilnya dan tetap independen sebagai wakil Tuhan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Mengingat jangka panjang bukan kepentingan sesaat tapi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sampai akhir zaman, guna warisan untuk generasi muda kedepannya dalam berpikir dalam bingkai NKRI yang mengedepankan Negara Demokrasi Pancasila yang berlambang Garuda Pancasila.
Dengan lima sila di dalam nya sesuai dengan RECHTSIDE yang tertulis dalam PEMBUKAAN UUD NKRI tahun 1945. ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan