Breaking News

Kompleksitas Pluralisme Hukum Dalam Prospektif Global

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - -Kondisi interdependensi antara berbagai sistem hukum dari level level yang berbeda itu, timbullah kesadaran bahwa konsep pluralisme hukum kehilangan presisi dalam memberikan karakter yang sistematik. Karena sulitnya merumuskan definisi pluralisme hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini, tidak mengherankan jika kemudian beberapa ahli mempertanyakan keberadaan Pluralisme Hukum itu sebagai pendekatan teori, bukankah ia hanya merupakan sensitizing concept (K dan F Benda- Beckmann, dalam Sulistyowati, 2009).

Sebelumnya, orang dapat dengan jelas mendefinisikan hukum (yang terdiri dari komponen atau kluster), sebagai hukum adat, hukum agama atau hukum negara. 

Pada tahun 1978, menurut Holleman mengatakan di wilayah urban di negara negara berkembang, tumbuh bentuk bentuk hukum yang baru yang tidak dapat diberi label sebagai hukum negara, hukum adat atau hukum agama, sehingga disebut sebagai " hybrid law" dan banyak pengarang lain menyebut nya "unnamed law".

Prof. Dr. H.M. Koesnoe, SH pernah menulis dalam bukunya istilah Hukum Hibrida: di mana waktu itu beliau mengomentari beberapa putusan pengadilan terhadap penafsiran pasal pasal dalam BW dan WvS ., akibat kekurangan pemahaman terhadap philosofi dari pasal pasal di dalam dua kitab tersebut.

Dengan demikian argumentasi yang mengatakan bahwa lapangan pluralisme hukum terdiri dari ko-eksistensi antara sistem sistem hukum sebagai suatu entitas yang jelas, yang dapat dibedakan batasnya, tidak laku lagi.

Membedakan hukum negara, hukum adat, hukum agama dan kebiasaan secara tegas adalah romantisme masa lalu, yang sudah " mati". Terlalu tumpang tindih dan banyak fragmentasi dan ketidak jelasan. Karena batas antara hukum yang satu dengan yang lain menjadi kabur, dan hal ini merupakan proses yang dinamis yang memang terjadi dan tidak dapat dielakkan.

Pada akhirnya dapat disimpulkan secara konseptual ada beberapa pokok bahasan penting dalam pemikiran hukum MUTAKHIR.

Pertama, hukum dipandang sangat memainkan peranan penting dalam globalisasi, karena hukum bersentuhan dengan domain sosial, politik, ekonomi, budaya. Dapat dipelajari bagaimana hubungan antara relasi kekuasaan dan hukum, bagaimana hukum menjadi kekuatan yang sangat besar dalam mendefinisikan kepentingan politik dan ekonomi dalam pergaulan antar kelompok dan bahkan antar bangsa. Hukum sangat berkuasa, karena mengkonstruksi segala sesuatu dalam kehidupan kita, menentukan siapa kita dalam relasi dengan orang dan kelompok lain, dan mengkategorikan perbuatan kita dalam kategori salah atau benar.

Kedua, ada aktor aktor yang menyebabkan hukum bergerak. Mereka adalah para individu atau kelompok organisasi yang sangat "mobile". Para aktor ini penting dalam proses globalisasi dan globalisasi, dan menjadi agen bagi terjadinya perubahan hukum;

Ketiga, pemahaman globalisasi dalam konteks sejarah sangat lah penting. Globalisasi hukum sudah terjadi sejak dahulu, seiring dengan terjadinya penjajahan, penyiaran agama, perdagangan pada masa silam.

Sepanjang sejarah dapat kita lihat bagaimana hukum internasional dan traktat juga membuat hukum bergerak. Namun pada saat ini globalisasi memiliki karakter yang berbeda.

Keempat, perkembangan pemikiran di atas tidak hanya menyebabkan perlunya redefinisi terhadap pemikiran mengenai pluralisme hukum tetapi juga memiliki signifikansi terhadap munculnya metodologi antropologi baru. 

Pendekatan Pluralisme Hukum dalam prospektif global mengajak kita untuk berhati-hati dalam menyikapi keragaman hukum. Kita tidak lagi dapat membuat " mapping of legal universe, menarik garis batas yang tegas untuk membedakan suatu entitas hukum tertentu dari yang lain. Kita sukar untuk menarik batas yang tegas antara hukum internasional, transnasional, nasional dan lokal (adat, agama), karena sistem hukum yang berasal dari tatanan yang berbeda beda itu saling bersentuhan, berkontestasi, saling mereproduksi dan mengadopsi satu sama lain secara luas. Pendekatan Pluralisme Hukum dalam prospektif global juga menunjukkan kepada kita pentingnya untuk melihat para aktor yang menyebabkan hukum bergerak, dan kontekstualisasi sejarah globalisasi hukum.

Secara metodologis, pendekatan Pluralisme Hukum perspektif global memberi sumbangan yang sangat berharga karena masyarakat tidak lagi harus dipelajari dalam ruang geografi dan teori-teori terbatas. Masyarakat harus dilihat dalam arena yang Multisited, karena terhubung oleh relasi bisnis, politik, sosial, ekonomi dan dihubungkan oleh penemuan teknologi komunikasi yang sangat menakjubkan di era sekarang ini. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan