Akibat Kejahatan Demokrasi
Opini Oleh: Drs. H. Umar Said*)
JENDELAKITA.MY.ID - Ada
hal menarik yang perlu didiskusikan oleh para pakar hukum.
Apakah kejahatan demokrasi bisa dikategori kan sebagai
kejahatan luar biasa (ordinary crime). Sebagaimana kejahatan terorisme dan
radikalisme.
Apalagi kejahatan demokrasi itu dilakukan secara sadar
terencana dan terorga nisir oleh kepala negara dan aparatnya secara masif dan
radikal.
Dampak kejahatan demokrasi ini lebih bahaya dibanding dengan
kejahatan terorisme maupun radikalisme, karena kejahatan demokrasi ini bisa
memicu cheos yang menimbulkan kegaduhan yang bisa mendorong terjadinya perang
saudara.
Maka sangsi yang dijatuhkan harusnya lebih berat dari dari
kejahatan radikalisme dan terorisme.
Dalam sistem demokrasi kedaulatan negara ada ditangan rakyat
itulah sebabnya muncul istilah suara rakyat adalah suara Tuhan.
Sedangkan kepala negara dan pejabat negara adalah pelaksana
pemerintahan yang diamanat kan oleh rakyat melalui konstitusi / hukum.
Karena itulah kewajiban kepala negara dan pejabat negara
adalah sebagai abdi / pelayan rakyat. Itulah sebabnya berdirinya negara itu
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat melalui proses PEMILU langsung umum
bebas rahasia (LUBER), jujur dan adil (JURDIL).
Karena kepala negara dan pejabat negara adalah pelayan
rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Maka segala kebijakan kepala negara dan pejabat negara dalam
menjalan pemerintahan wajib mengikuti aspirasi/kehendak rakyat.
Lalu apa sangsinya jika kepala negara dan pejabat negara
melakukan tindakan yang melanggar hukum/konstitusi.
Maka rakyat sebagai pemilihnya berhak bahkan wajib mencabut
mandatnya meminta agar kepala negara mengundurkan diri dari jabatannya.
Allahu a'lam bish showab. ***