Breaking News

Akibat Kejahatan Demokrasi

Opini Oleh: Drs. H. Umar Said*)

JENDELAKITA.MY.ID - Ada hal menarik yang perlu didiskusikan oleh para pakar hukum.

Apakah kejahatan demokrasi bisa dikategori kan sebagai kejahatan luar biasa (ordinary crime). Sebagaimana kejahatan terorisme dan radikalisme.

Apalagi kejahatan demokrasi itu dilakukan secara sadar terencana dan terorga nisir oleh kepala negara dan aparatnya secara masif dan radikal.

Dampak kejahatan demokrasi ini lebih bahaya dibanding dengan kejahatan terorisme maupun radikalisme, karena kejahatan demokrasi ini bisa memicu cheos yang menimbulkan kegaduhan yang bisa mendorong terjadinya perang saudara.

Maka sangsi yang dijatuhkan harusnya lebih berat dari dari kejahatan radikalisme dan terorisme.

Dalam sistem demokrasi kedaulatan negara ada ditangan rakyat itulah sebabnya muncul istilah suara rakyat adalah suara Tuhan.

Sedangkan kepala negara dan pejabat negara adalah pelaksana pemerintahan yang diamanat kan oleh rakyat melalui konstitusi / hukum.

Karena itulah kewajiban kepala negara dan pejabat negara adalah sebagai abdi / pelayan rakyat. Itulah sebabnya berdirinya negara itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat melalui proses PEMILU langsung umum bebas rahasia (LUBER), jujur dan adil (JURDIL).

Karena kepala negara dan pejabat negara adalah pelayan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Maka segala kebijakan kepala negara dan pejabat negara dalam menjalan pemerintahan wajib mengikuti aspirasi/kehendak rakyat.

Lalu apa sangsinya jika kepala negara dan pejabat negara melakukan tindakan yang melanggar hukum/konstitusi.

Maka rakyat sebagai pemilihnya berhak bahkan wajib mencabut mandatnya meminta agar kepala negara mengundurkan diri dari jabatannya.

Allahu a'lam bish showab.  ***

*) Penulis adalah Ketua Ketua Forum Umat Islam Sumsel