Breaking News

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemilihan Umum


Opini Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Pemilihan umum phase pencoblosan sudah usai, tinggal lagi menunggu hasil akhir resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang dijadwalkan kalau tidak ada halangan dan rintangan direncanakan pertengahan Maret 2024.

Insya Allah akan dilaksanakan sebagai mana mestinya sehingga tidak terjadi hal hal yang menggerus negara kesatuan Republik Indonesia.

Sumpah dan ucapan pertama kali adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia pertama kali disampaikan oleh Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1950, lima tahun saat proklamasi kemerdekaan RI.

Di mana sebelum Indonesia saat itu masih terdiri dari negara negara bagian, akibat intervensi kolonial yang ingin kembali menjajah Indonesia dengan segala cara terutama dari sisi hukum dan politik.

Salah satu tokoh di balik peristiwa sejarah tersebut adalah M.Natsir lihat bukunya Lukman Hakiem berjudul Hutang Republik Kepada Umat Islam.

Slogan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sudah mendarah daging bagi warga negara Indonesia dengan istilah NKRI HARGA MATI.

Salah satu mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia adalah penegak kedaulatan rakyat melalui sistem demokrasi Pancasila salih satu nya adalah PEMILIHAN UMUM.

Karena Pemilihan Umum sarana untuk menegakkan keadilan sehingga perlu dijaga marwahnya.

Terutama Keamanan negara sebagai kepentingan bersama dijaga.

Karena pelaksanaan keamanan negara sering menjadi bermasalah karena harus berhadapan dengan tuntutan kebebasan berdalih penghormatan HAM.

Demikianlah dengan pembenaran berbasis HAM, individu dan sekelompok orang dapat melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara, akan tetapi negara seperti melakukan pembiaran karena khawatir mendapat protes, sorotan baik dari masyarakat internasional maupun dari kalangan internal masyarakat nasional.

Lebih tragis lagi sorotan, kritik tersebut dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk membangun citra negatif pemerintah negara.

Potensi ANARKIS lalu dibiarkan, walaupun akhirnya memunculkan tindakan tindakan anarkistis bahkan aksi teror.

Penghormatan hak asasi manusia dalam rangka liberal yang lahir dari Revolusi Prancis 1789.

Sendi sendi utama Pancasila yang melahirkan Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah keadilan, kebajikan dan keutamaan hak.

Sendi sendi itu menjadi landasan untuk membentuk masyarakat Pancasila yang memuat karakter:

1. Berketuhanan;

2. Gotong royong;

3. Musyawarah;

4. Kekeluargaan;

5. Tertib;

6. Aman.

Hak Asasi Manusia dalam demokrasi Pancasila adalah hak asasi yang mengimbangi hak individu dengan hak masyarakat dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai titik temu.

Keamanan negara sebagai kepentingan bersama, yang tidak boleh dilanggar dengan tuntutan tuntutan kebebasan berdalih penghormatan HAM.

Justifikasi atas penyeimbang kepentingan itu adalah: negara mempunyai tugas utama yaitu menciptakan keamanan dan kesejahteraan.

Dari prospektif yuridis, penyeimbangan kepentingan individu warga negara dengan negara bisa dibenarkan dari konsep negara hukum Indonesia dikonsepsikan secara tegas sebagai negara hukum yang prismatic, yakni menggabungkan secara integratif, segi segi positif antara rechtstaat yang mengedepan kepastian hukum dengan the rule of law yang mengedepankan keadilan. 

Dari perspektif sosiologis, pembenarannya didasarkan pada realitas terjadinya globalisasi yang berimplikasi antara lain pada pengutamaan individual security dan hak asasi manusia.

Untuk menjaga keamanan negara salah satu nya adalah pelaksanaan pemilihan umum yang damai.

Pemilihan umum yang damai hanya dengan pemilihan yang jujur dan adil. 

Tidak ada KECURANGAN di dalam proses akhirnya. *** 

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan