Ekonomi Berdasarkan Pancasila
Opini Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Bung Hatta dalam bukunya Demokrasi Kita mengatakan bahwa bicara Demokrasi Pancasila itu tidak terlepas dari dua sisi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi.
Penyelenggara ekonomi berdasarkan Pancasila, merupakan perpaduan antara prinsip prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana yang digagas oleh para pendiri bangsa yang mengarah pada semangat gotong royong, kebersamaan dan mewujudkan keadilan sosial, dengan prinsip prinsip yang tumbuh dalam perkembangan kesadaran masyarakat baik secara nasional maupun global, seperti: perkembangan teknologi informasi persoalan lingkungan hidup, tanggung jawab sosial perusahaan, persoalan gender, dan tantangan mewujudkan keadilan sosial di era global.
Tujuan utama penyelenggaraan ekonomi berdasarkan Pancasila adalah mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, sebagaimana cita cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.
Tantangannya, adalah dominasi kapitalisme dengan mekanisme pasar bebas yang sudah ditopang dengan kelembagaan dunia, peraturan peraturan perdagangan internasional maupun budaya hidup kapitalisme yang mendominasi media informasi, dan diakses masyarakat Indonesia.
Tantangan berikutnya adalah pendidikan ilmu ekonomi yang dikembangkan di Indonesia belum banyak mengarus-utamakan penyelenggaraan ekonomi berdasarkan nilai nilai Pancasila. Ia justru teralienasi dari wacana ilmu ekonomi di Indonesia.
Pasal 33 dan 34 UUD NKRI 1945 merefleksikan idealisme perekonomian kerakyatan, koperasi yang profesional yang mengindikasikan peran rakyat untuk menjalankan perekonomian.
Diakui bahwa telah banyak upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi kebutuhan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, utamanya dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Akan tetapi kenyataan itu tidak menutup realitas bahwa masih banyak tumpang tindih regulasi karena adanya egosektoral. Hal ini justru menyebabkan terkendalanya upaya mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Modal sosial utama untuk perbaikan ke depan adalah kebenaran nilai nilai Pancasila. Dalam perspektif teoritik melalui Sistem Ekonomi Pancasila.
Istilah Ekonomi Pancasila pernah dipopulerkan oleh Prof. Dr. Mubijarto, SE. Guru besar fakultas ekonomi universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dengan ekonomi Pancasila, perekonomian dapat diselenggarakan negara berdasarkan asas keberpihakan, asas kekeluargaan dan gotong royong, tetapi bukan bercorak yang condong pada ekonomi kapitalis.
Penyelenggara ekonomi berdasarkan Pancasila, yang dibangun berbasis fakta perilaku bangsa dan pengamalan akal Budi bangsa., dinilai merupakan sistem ekonomi yang tepat dijalankan negara Indonesia. Hal ini karena model tersebut dibangun berbasis lingkungan tatanan sosial, konsep berpikir dan berperilaku bangsa Indonesia.
Akan tetapi karena dominannya praktek praktek ekonomi yang didasarkan pada mekanisme pasar bebas, serta belum selesainya pembenahan di bidang kelembagaan dan regulasinya, maka sistem ekonomi konstitusi (atau ekonomi Pancasila), belum dapat dijalankan secara optimal.
Koperasi, sebagai simbol gotong royong berdasarkan konstitusi, dalam realitasnya belum dapat mengambil peran signifikan dalam perekonomian.
Oleh karena itu upaya upaya untuk menempatkan koperasi agar dapat berperan signifikan dalam perekonomian bangsa harus dilindungi dengan kemauan dan prakarsa warga negara, terutama oleh mereka para pelaku ekonomi dan dunia usaha.
Selain itu beberapa hal yang masih memerlukan perhatian dan keterlibatan pemerintah adalah peningkatan kewirausahaan yang tercermin dari UMKM, kesengajaan gender maupun peningkatan kesehatan warga.***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan