Peningkatan Mutu Birokrasi Melalui Semangat Perubahan
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Yang
kita maksudkan dengan Birokrasi dalam tulisan ini adalah birokrasi dalam
menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan fungsinya, sebagaimana yang
diamanatkan oleh konstitusi.
Sudah lama diserukan oleh berbagai pihak agar birokrasi
ditinggalkan mutunya, bukan karena secara tiba tiba ataupun kebetulan dengan
tahun politik ini.
Setidak tidaknya saat memasuki tahun ahun 1997 di saat
peralihan dari suatu orde ke orde reformasi.
Tanpa birokrasi yang bermutu, mustahil pemerintahan
menjalankan fungsinya membawa Negara Kesatuan Republik Indonesia terwujud
masyarakat adil dan makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila.
Namun semuanya itu masih belum dirasakan secara menyeluruh
oleh rakyat Indonesia.
Tingginya tingkat korupsi di Indonesia tidak lepas dari
kondisi birokrasi yang buruk.
Selain itu, birokrasi yang kurang bermutu juga sangat
menurunkan daya saing negara.
Tidak mustahil, dalam bahasa hukumnya patut diduga keadaan
demikian aku at dari kebijakan yang salah dari pengambilan keputusan oleh pihak
penyelenggara negara yang dipimpin kaum politikus.
Pada hal dengan demokrasi bermutu dapat dinetralisir
berbagai kelemahan pemerintahan secara efektif.
Sebab, salah satu fungsi birokrasi adalah menjaga agar
negara berjalan baik dari teratur meskipun pemimpin berganti ganti dalam waktu
nya.
Sayidiman Suryohadiprojo, dalam mencontohkan bagaimana
birokrasi bermutu, seperti Jepang.
Di negara matahari terbit, pemimpin politik selalu
berkonsultasi dengan birokrasi sebelum mengambil keputusan penting agar
pelaksanaan keputusan itu terjamin efektivitas nya.
Tidak jarang ada pimpinan politik yang mau memonopoli
pengambilan keputusan, tetapi tampaknya hingga kini itu tidak bisa terjadi
tanpa merugikan dirinya dan partainya.
Akan tetapi, terbukti belum ada Pemerintah di Indonesia yang
berhasil meningkatkan mutu birokrasi.
Mungkin hal demikian karena memperkuat posisi kaum politik, tetapi akhirnya justru merugikannya.
Sebab, tidak mungkin mereka melaksanakan
berbagai keputusan tanpa organisasi atau aparat yang secara proporsional dan
teknis mengubah kebijakan politik menjadi kenyataan, sedangkan tanpa itu segala
kebijakan politik yang cemerlang tinggal omong atau wacana belaka.
Namun, memang, peningkatan mutu birokrasi bukan hal yang mudah.
Berbagai faktor diperlukan untuk menunjang nya.
Pertama adalah tradisi di masyarakat itu yang menjadikan
birokrasi kegiatan yang terpandang tinggi seperti sejak awal terjaga reputasi
nya, atau birokrasi di Jepang yang merupakan kelanjutan dari peran samurai.
Kalau birokrasi tinggal reputasi nya, hal ini akan mempunyai
daya penarik kuat bagi orang orang yang bermutu di negara itu, khususnya
lulusan terbaik perguruan tinggi negara itu.
Di Indonesia belum ada tradisi birokrasi yang terpandang
tinggi dalam masyarakat karena sifat dan prestasi kerjanya, dan karena itu
menjadi besar daya tarik bagi mereka yang bermutu, baik secara moral maupun
profesional.
Bahkan, di Indonesia, acap kali ada anggapan bahwa
organisasi swasta lebih bermanfaat dan bermutu dari pada organisasi pemerintah
sehingga lulusan terbaik perguruan tinggi dalam dan luar negeri lebih suka
bergabung dengan perusahaan swasta.
Kelemahan mendasar lain adalah tidak tegasnya sikap
birokrasi terhadap dasar negara Pancasila.
Sebagai dasar negara yang diterima dan diakui sah sejak
permulaan kemerdekaan pada tahun 1945, seharusnya Pancasila senantiasa menjadi
acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan birokrasi.
Maka, dalam kondisi yang "TERLANJUR" (istilah
Sayadiman Suryohadiprojo), kita mempunyai kewajiban meningkatkan mutu
birokrasi.
Birokrasi yang kuat pemahaman nya dalam Pancasila dasar
negara teruji profesionalitasnya dan sikap hidupnya dilandasi moralitas tinggi.
Mungkin ke depan dipikirkan kembali mengevaluasi sistem yang
berlaku dalam merekrut para birokrat, baik dari sistem hukumnya, budaya dan
politik.
Jangan karena peraturan perundang-undangan menghambat orang
orang yang bermutu untuk duduk ikut menjalankan roda pemerintahan.
Baik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jangan hanya dapat dimiliki oleh orang orang atau kelompok
yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan sehingga mutunya diragukan guna
menjalankan nilai nilai Pancasila yang merupakan suatu Rechtside yang harus
menjadi tujuan pertama dan utama.
Mudah mudahan kita bisa melakukan perubahan sesuai dengan
profesi masing masing. ***
*) Penulis adalah Ketua
Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan