Ciri-ciri Demokrasi
![]() |
Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan |
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Demokrasi
liberal ditandai secara institusional oleh pembatasan pembatasan terhadap
tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok,
dengan jalan menyusun pergantian pimpinan negara secara berkala, tertib dan
damai, dan melalui alat alat perlengkapannya yang efektif.
Dalam hal sikap, demokrasi memerlukan toleransi terhadap
pendapat yang berlawanan, keluwesan, serta kesediaan untuk mengadakan
eksperimen.
Pembatasan terhadap tindakan pemerintah tidak hanya berarti,
bahwa pemerintah tidak boleh ikut campur dalam beberapa segi tertentu kehidupan
pribadi seseorang, tetapi berarti pula, bahwa oknum pemerintah sama dengan
orang biasa, harus tunduk pada "rules of law" dan hanya melaksanakan
wewenangnya sampai pada tahap yang diperbolehkan oleh undang undang.
Pergantian pola pimpinan secara damai, menyangkut suatu
sistem pemilihan yang memberi cukup kebebasan untuk memilih diantara para
calon, baik pada tahap pencalonan maupun pada tahap pemilihan.
Ini perumusan rencana kerja yang dihubungkan kepada calon
calon yang mencalonkan diri. Hal ini mengharuskan organisasi politik, biasanya
dalam bentuk partai politik, untuk mengadakan hubungan terus-menerus antara
masyarakat dengan pemimpin dan wakil wakilnya.
Lagi pula, agar pemilihan dapat dilakukan dengan bebas dan
kebijakan umum tetap dapat ditinjau, maka partai partai politik dan organisasi
lain nya harus dapat kesempatan seluas luasnya untuk membahas persoalan
persoalan, mengkritik tindakan tindakan pemerintah dan mengkristalisasikan
perasaan umum.
Prasarana publik seperti pers, radio dan televisi harus
diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dan merumuskan pendapat
mereka.
Jadi, kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, untuk
berserikat dan berkumpul, merupakan hak hak politik dan dipilih yang sangat
dasar.
Tetapi untuk membuat demokrasi efektif, tidak hanya
diperlukan bermacam macam lembaga dan jaminan tetap juga sikap hidup.
Menghormati hak rakyat untuk mengatakan pandangan nya
betapapun tidak populernya dan tampak nya salah, merupakan hal yang asasi bagi bekerjanya
suatu proses mengadakan diskusi dan pilihan secara demokratis.
Tidak ada sesuatu yang yang lebih berpengaruh terhadap sikap
demokrasi sesuatu negara, dari pada TOLERANSI warganya terhadap bermacam macam
gagasan, yang dinyatakan secara perseorangan atau melalui organisasi.
Mengadakan batasan melalui peraturan peraturan merupakan
usaha dari fihak pemerintah untuk menciptakan keseragaman (conformism), akan
tetapi tekanan sosial pun dapat berbuat sebagai kekuatan yang tidak kalah
ampuhnya bila merusak proses berjalannya demokrasi.
Selanjutnya, demokrasi ditandai oleh sikap menghargai hak
hak minoritas dan perseorangan, lebih mengutamakan diskusi dari pada paksaan
dalam menyelesaikan perselisihan, oleh sikap menerima legitimasi dari sistem
pemerintahan yang ada, dan oleh penggunaan metode eksperimen.
Demokrasi mempunyai cita cita dan tujuan, tetapi tidak
mempunyai tujuan jangka pendek yang pasti.
Maka dari itu dia maju melalui program program yang jelas,
sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta situasi yang berlaku.
Bicara mengenai cita cita dan tujuan negara Indonesia telah
terlukis dengan tinta emas sejak disahkan nya UUD NKRI tahun 1945, terutama
tercantum secara abadi di alenia Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.
Yang ter rumus secara singkat dan padat serta bermakna yaitu
di dalam sila sila Pancasila, yang tercermin dalam istilah Rechtside (cita
hukum) yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan harkat dan
martabat sebagai makhluk yang mulia dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan bahasa yang puitis yaitu memanusiakan manusia.
Manusia yang beriman, berilmu dan beradab (BERETIKA).
Sesuai dengan waktu dan tempat berinteraksi sebagai sesama
warga negara berdasarkan Demokrasi Pancasila..***
*) Penulis adalah
Ketua Pembina Adat Sumsel