Breaking News

Argumentasi Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Argumentasi yang dapat kita sampaikan adalah, Pertama, keberadaan nilai nilai dasar, yang terkandung dalam Pancasila merupakan Rechtside ( cita hukum) yang menguasai hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.

Secara formil Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum nasional mendapatkan limitasi baik secara hukum maupun politik. Hal di atas terkait dengan Pasal 2 UUD NKRI tahun 1945 (sebelum amendemen) tentang tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara, yaitu menetapkan Garis Besar Haluan Negara.

Dalam kewenangannya MPR berfungsi sebagai pelindung dan perawat rumah Pancasila.

Bukti efektif UUD NKRI tahun 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, selalu disebut secara konsisten dan koherensi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Secara berurutan dalam setiap UU terutama dalam konsideran atau menimbang, sebagai landasan filosofis dan landasan konstitusional.

Kesadaran hukum dan politik aparat pemerintah sungguh sungguh konsisten, sehingga tidak pernah ada suatu undang-undang tanpa menyebutkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.

Kedua, landasan normatif status Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 selalu disebabkan dalam kebijakan peraturan pemerintah sebagai produk non legislasi, misalnya dalam keputusan dan instruksi Presiden.

Intinya Keppres tersebut seperti yang tertuang dalam alinea konsideran.

Sebaliknya sekarang data yang di unduh dari kajian sementara yang dilakukan oleh staf peneliti CLDS FH UII, 20 Mei 2010.

Sebagian besar undang undang dari 80 yang dijadikan sampel, bahwa 60 undang undang yang disahkan di era reformasi menyebutkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 secara langsung di alenia pertama konsideran (UU no 22 tahun 1997 Jo UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagai mana juga UU no 23 tahun 1999 Jo UU no 33 tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah

 UU no 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu no 01 tahun 2002 menjadi UU, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, terdapat sebagian undang undang lebih 19 undang undang sama sekali tidak menyebutkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 dalam konsideran maupun menimbang.

Aktualisasi nilai nilai Pancasila yang tidak sama sekali terakomodir, dan cukup memprihatinkan adalah terjadinya dalam peraturan peraturan daerah. Terdapat 23 Perda di tingkat Provinsi dan Kabupaten tidak menyebutkan Pancasila dalam konsideran sebagai landasan ideologi nya.

Terdapat beberapa Undang Undang secara konsisten menyebutkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 dalam konsideran alinea menimbang.

Misalnya alinea pertama bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat Madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 (UU no. 10 tahun 2004 tentang Kepolisian RI, juga peraturan presiden RI nomor 67 tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional RI, UU no 14 tahun 1992 tentang Peraturan Tata tertib Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya (Idem).

Ada kecenderungan kuat, undang undang yang bermula berasal dari kekuatan civil society tidak menyebutkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 dalam konsideran nya.

As'ad Said Ali, wakil kepala bakin, bahwa kondisi selama ini saat nilai nilai Pancasila tidak lagi dijadikan pedoman, bahkan dalam proses pembuatan kebijakan sekalipun (Lihat harian Kompas, 20 Mei 2010: 3). Lihat Jawahir Thontowi, 2016: 16).***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel