Argumentasi Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
![]() |
Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan |
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Argumentasi
yang dapat kita sampaikan adalah, Pertama, keberadaan nilai nilai dasar, yang
terkandung dalam Pancasila merupakan Rechtside ( cita hukum) yang menguasai
hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
Secara formil Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum
nasional mendapatkan limitasi baik secara hukum maupun politik. Hal di atas
terkait dengan Pasal 2 UUD NKRI tahun 1945 (sebelum amendemen) tentang tugas
dan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara, yaitu menetapkan Garis Besar
Haluan Negara.
Dalam kewenangannya MPR berfungsi sebagai pelindung dan
perawat rumah Pancasila.
Bukti efektif UUD NKRI tahun 1945 dan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum, selalu disebut secara konsisten dan koherensi
dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Secara berurutan dalam setiap UU terutama dalam konsideran
atau menimbang, sebagai landasan filosofis dan landasan konstitusional.
Kesadaran hukum dan politik aparat pemerintah sungguh
sungguh konsisten, sehingga tidak pernah ada suatu undang-undang tanpa
menyebutkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.
Kedua, landasan normatif status Pancasila dan UUD NKRI tahun
1945 selalu disebabkan dalam kebijakan peraturan pemerintah sebagai produk non
legislasi, misalnya dalam keputusan dan instruksi Presiden.
Intinya Keppres tersebut seperti yang tertuang dalam alinea
konsideran.
Sebaliknya sekarang data yang di unduh dari kajian sementara
yang dilakukan oleh staf peneliti CLDS FH UII, 20 Mei 2010.
Sebagian besar undang undang dari 80 yang dijadikan sampel,
bahwa 60 undang undang yang disahkan di era reformasi menyebutkan Pancasila dan
UUD NKRI tahun 1945 secara langsung di alenia pertama konsideran (UU no 22
tahun 1997 Jo UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagai mana juga
UU no 23 tahun 1999 Jo UU no 33 tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan
Daerah
UU no 15 tahun 2003
tentang Penetapan Perpu no 01 tahun 2002 menjadi UU, Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
Kedua, terdapat sebagian undang undang lebih 19 undang
undang sama sekali tidak menyebutkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 dalam
konsideran maupun menimbang.
Aktualisasi nilai nilai Pancasila yang tidak sama sekali
terakomodir, dan cukup memprihatinkan adalah terjadinya dalam peraturan
peraturan daerah. Terdapat 23 Perda di tingkat Provinsi dan Kabupaten tidak
menyebutkan Pancasila dalam konsideran sebagai landasan ideologi nya.
Terdapat beberapa Undang Undang secara konsisten menyebutkan
Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 dalam konsideran alinea menimbang.
Misalnya alinea pertama bahwa keamanan dalam negeri
merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat Madani yang adil,
makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 (UU no. 10
tahun 2004 tentang Kepolisian RI, juga peraturan presiden RI nomor 67 tahun
2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional RI, UU no 14 tahun 1992 tentang
Peraturan Tata tertib Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya (Idem).
Ada kecenderungan kuat, undang undang yang bermula berasal
dari kekuatan civil society tidak menyebutkan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945
dalam konsideran nya.
As'ad Said Ali, wakil kepala bakin, bahwa kondisi selama ini
saat nilai nilai Pancasila tidak lagi dijadikan pedoman, bahkan dalam proses
pembuatan kebijakan sekalipun (Lihat harian Kompas, 20 Mei 2010: 3). Lihat
Jawahir Thontowi, 2016: 16).***
*) Penulis adalah
Ketua Pembina Adat Sumsel