Breaking News

Wartawan dan Stakeholder penting Memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Iman Santoso, Ketua PWI Kota Lubuklinggau

JENDELAKITA.MY.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kota Lubuklinggau), Iman Santoso memberikan pendapat tentang pentingnya memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bukan hanya untuk wartawan tetapi juga stakeholder terkait.

Hal ini disampaikan Iman Santoso di kantor PWI Kota Lubuklinggau, Kamis tanggal 16 Nopember 2023.

“Kita sebagai wartawan harus memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), begitu juga stakeholder terkait. Hal ini menjadi penting agar kerja-kerja jurnalistik menjadi lebih berkualitas serta memiliki makna bagi masyarakat luas” ujar Iman Santoso.

Berikut 11 Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang perlu kita ketahui;

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023, Yadi Hendriana mengatakan bahwa selama tahun 2022 terdapat 691 kasus pelanggaran pers.

"Terbukti dengan temuan Dewan Pers, selama tahun 2022 dari 691 kasus itu, dominasi pelanggaran pers itu 97 persen dilakukan oleh media online," ujar Yadi Hendriana selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers.***