Wartawan dan Stakeholder penting Memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
![]() |
Iman Santoso, Ketua PWI Kota Lubuklinggau |
JENDELAKITA.MY.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kota Lubuklinggau), Iman Santoso memberikan pendapat tentang pentingnya memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bukan hanya untuk wartawan tetapi juga stakeholder terkait.
Hal ini disampaikan Iman Santoso di kantor PWI Kota
Lubuklinggau, Kamis tanggal 16 Nopember 2023.
“Kita sebagai wartawan harus memahami Kode Etik Jurnalistik
(KEJ), begitu juga stakeholder terkait. Hal ini menjadi penting agar
kerja-kerja jurnalistik menjadi lebih berkualitas serta memiliki makna bagi
masyarakat luas” ujar Iman Santoso.
Berikut 11 Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang
perlu kita ketahui;
Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi
dan tidak menerima suap.
Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk
melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off
the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar
perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak
koreksi secara proporsional
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika
Pers di Dewan Pers dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke
Mana Industri Pers Kita', pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023, Yadi Hendriana
mengatakan bahwa selama tahun 2022 terdapat 691 kasus pelanggaran pers.
"Terbukti dengan temuan Dewan Pers, selama tahun 2022
dari 691 kasus itu, dominasi pelanggaran pers itu 97 persen dilakukan oleh
media online," ujar Yadi Hendriana selaku Ketua Komisi Pengaduan dan
Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers.***