Breaking News

Globalisasi Dalam Konteks Hukum

Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Globalisasi telah mengurai batasan antara ranah lokal, nasional, regional dan global, menyebabkan munculnya ruang politik yang tumpang tindih.

Dengan kata lain globalisasi berdampak pada penataan ulang kehidupan sosial di mana ruang politik dan hukum tidak lagi hanya dibatasi oleh batas teritorial negara.

Efek globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini telah mengubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional.

Secara tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif oleh negara dan oleh karena itu, hukum internasional adalah sudah seharusnya merupakan hukum antara negara.

Namun dalam dekade terakhir, subjek, lingkup dan sumber hukum nasional telah diperluas.

Melihat munculnya aktor aktor non negara, hukum internasional tidak bisa lagi, hanya berfungsi mengkoordinasikan kepentingan kepentingan negara, namun juga harus dapat memfasilitasi kerja sama antar negara dan non negara dalam berbagai area, antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, dan akuntabilitas transnasional (Kohl, dalam Sulistyowati Irianto, 2009, 48).

Termasuk juga dominasi perumusan hukum telah bergeser dari kewenangan monopolitis pada negara menuju pada aktor aktor hukum lainnya (Teubner, idem).

Hukum privat juga menjadi sumber hukum utama, termasuk diantara nya perjanjian yang mengikat diantara subjek global, private market regulation melalui perusahaan multinasional, peraturan internal dalam organisasi internasional, sistem negosiasi inter-organisasi dan proses standarisasi global.

Sedangkan organisasi organisasi internasional, perusahaan multinasional, global law firm, asosiasi asosiasi internasional, peradilan arbitrase internasional adalah lembaga lembaga hukum yang mendorong proses pembentukan hukum (diem).

Meningkatnya ketergantungan pada pasar selama rezim globalisasi juga tidak dapat dipisahkan dari gerakan ekonomi liberalisme yang berasal dari Konsensus Washington "yang menghendaki reduksi secara sistematis terhadap peran negara pada umumnya juga berpihak pada tekanan politik multilateral melalui organisasi organisasi internasional seperti WHO, Bank Dunia,

Neoliberalisme berpihak pada privatisasi dan mengukur keberhasilan pembangunan berdasarkan keuntungan ekonomi yang didapat secara keseluruhan.

Namun dalam praktiknya kontrol atas kebijakan ekonomi politik dalam negeri tidak sepenuhnya terlepas dari kontrol negara, dan negara tetap melakukan intervensi politik atas kebijakan kebijakan ekonomi.

Dalam arena hukum bisnis juga terdapat lembaga hukum yang terlibat antara lain transnasional law firm yang merupakan agen penting dalam globalisasi.

Mereka membentuk aturan sendiri melalui kontrak dan mengatur berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan sengketa.

Gejala ini semakin mengemuka apalagi dengan adanya pergeseran dominasi hukum dari publik ke hukum swasta sehingga peran pengacara menjadi cukup penting.

Monopoli pengadilan dalam melakukan resolusi konflik terutama di sektor usaha juga tergeser dengan situasi di mana munculnya kompetisi antar pengadilan dari yurisdiksi penyelesaian sengketa lainnya (lembaga arbitrase, mediasi dan lain lain) dengan berbagai model resolusi konflik.

Fenomena makin mengemuka peran hukum privat mengawali kondisi munculnya " legal big bang", sebagai dampak dari " financial big bang (Dezalay, idem,). Kondisi ini menurut para praktisi hukum yang mampu memahami definisi hukum yang baru (Hibryd).

Tentu ini suatu tantangan bagi advokat yang harus meningkatkan kualitas masing masing melalui proses yang komprehensif baik sistem hukum yang berlaku di era globalisasi maupun alat komunikasi yang modern serta penguasaan bahasa asing.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel