Breaking News

Pertamina dan Kejati Babel Perkuat Tata Kelola Distribusi BBM

 


Jendelakita.my.id.- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat koordinasi terkait regulasi dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya yang berkaitan dengan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan audiensi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Kamis (22/10/2026).

Forum ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai ketentuan pertambangan, mekanisme penyaluran BBM, serta kewenangan masing-masing pemangku kepentingan. Pembahasan juga mencakup penguatan tata kelola aset perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Alexander Susilo, mengatakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola operasional perusahaan.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme distribusi BBM serta memperkuat tata kelola aset perusahaan. Melalui forum ini, kami berharap sinergi yang terbangun dapat mendukung pelaksanaan kegiatan operasional yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing pihak,” ujar Alexander.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, juga menekankan pentingnya koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam memahami regulasi dan melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan hukum.

“Koordinasi lintas pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ungkap Riono.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini juga melibatkan unsur kejaksaan, pemerintah daerah, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta jajaran manajemen Pertamina.

Pertamina menegaskan penyaluran BBM harus mengikuti ketentuan mengenai jenis, peruntukan, dan mekanisme distribusi. Sementara itu, penguatan tata kelola aset diarahkan untuk mendukung kepatuhan, ketertiban administrasi, dan pengelolaan sesuai aturan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan penyaluran BBM atau membutuhkan informasi produk dan layanan Pertamina dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.

Melalui sinergi ini, Pertamina berharap tata kelola distribusi BBM dan aset perusahaan semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga keandalan penyaluran energi di Kepulauan Bangka Belitung tetap terjaga.