Pemberhentian Firdaus Tuai Kritik, Jon Heri Pertanyakan Prosedur dan Independensi PWI
Jendelakita.my.id. - Pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuai kritik. Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, meminta keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut dievaluasi secara menyeluruh.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Jon menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keanggotaan organisasi, tetapi juga kebebasan berpendapat, prosedur internal, dan independensi pers.
Menurut Jon, usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang seharusnya dibahas melalui dialog terbuka.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengundang Firdaus untuk memberikan klarifikasi pada 6 Oktober 2026 melalui surat tertanggal 1 Oktober. Firdaus telah menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober. Selanjutnya, keputusan pemberhentian diterbitkan pada 14 Oktober dan diterima Firdaus pada 21 Oktober 2026.
Jon mempertanyakan kecukupan proses pemeriksaan serta pertimbangan terhadap klarifikasi tertulis Firdaus. Ia juga menilai penerapan sanksi perlu ditinjau berdasarkan aturan organisasi dan proporsionalitasnya.
“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas,” tegasnya.
Jon turut menyuarakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari. Ia mendorong evaluasi kepemimpinan, termasuk kemungkinan Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai mekanisme organisasi.
Selain itu, Jon menyoroti potensi konflik kepentingan terkait rangkap jabatan pimpinan organisasi dan meminta penerapan aturan dilakukan secara konsisten. Ia juga mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membahas penyelenggaraan HPN secara transparan dan berkeadilan.
Terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Jon menegaskan bahwa penilaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, aturan, dan prosedur yang berlaku.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri.
