Breaking News

Demi Demokrasi, Persyaratan Pendidikan Capres dan Cawapres Dihapus?


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Politik)

Jendelakita.my.id. -  Secara teoretis, gagasan untuk menghapus persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) atas nama demokrasi patut dikaji secara kritis. Artinya, setiap warga negara berpeluang menjadi pemimpin negara, termasuk Indonesia, tanpa dibatasi oleh persyaratan pendidikan formal.

Namun, apakah pemikiran tersebut logis diterapkan pada zaman modern, ketika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik semakin kompleks serta hubungan internasional semakin dinamis? Presiden dan wakil presiden bukan sekadar pemimpin pemerintahan, melainkan juga representasi negara dalam pergaulan internasional. Karena itu, kapasitas dan kompetensi seorang pemimpin menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan.

Jika gagasan tersebut hanya sebatas wacana pribadi, tentu hal itu merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Meskipun demikian, gagasan tersebut tetap perlu dikaji dari sudut pandang kebutuhan penyelenggaraan negara dan kualitas kepemimpinan nasional.

Penulis teringat ketika mengikuti mata kuliah Ilmu Negara. Dalam perkuliahan tersebut, penulis mempelajari teori mengenai hubungan antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah dalam kehidupan bernegara. Ada pandangan yang menggambarkan bahwa pihak yang kuat cenderung menguasai pihak yang lemah, sebagaimana perumpamaan serigala besar yang mengalahkan serigala kecil. Gagasan tersebut dalam naskah ini dikaitkan dengan Socrates. Namun, atribusi pemikiran tersebut perlu diverifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyebutan tokoh.

Pandangan mengenai dominasi pihak yang kuat atas pihak yang lemah dapat dipahami dalam konteks kekuasaan yang otoriter. Kekuasaan tidak hanya bertumpu pada kekuatan fisik, tetapi juga dapat muncul melalui kekuatan nonfisik, termasuk penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dapat dibayangkan bagaimana jadinya apabila persyaratan umum untuk menduduki jabatan publik diabaikan begitu saja. Apakah hal tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi yang sehat? Bahkan, untuk menjadi kepala desa pun terdapat persyaratan pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika jabatan kepala desa memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, bagaimana dengan jabatan presiden dan wakil presiden yang memikul tanggung jawab jauh lebih besar? Keduanya harus mampu memahami persoalan nasional, mengambil keputusan strategis, serta mewakili kepentingan bangsa dalam hubungan internasional.

Sejak awal berdirinya negara, para pendiri bangsa telah menegaskan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat yang berpengetahuan dan mampu menentukan masa depan bangsa secara mandiri, sehingga tidak mudah dikuasai oleh bangsa lain ataupun oleh pihak-pihak di dalam negeri sendiri.

Contoh konkret yang membanggakan rakyat Indonesia adalah ketika mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, H. M. Jusuf Kalla, memberikan kuliah umum di Universitas Harvard, Amerika Serikat. Peristiwa tersebut dapat menjadi gambaran bahwa kapasitas intelektual, pengalaman, dan kemampuan menyampaikan gagasan memiliki arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lantas, bagaimana jika seorang presiden atau wakil presiden tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai? Pertanyaan ini patut direnungkan, terutama ketika negara menghadapi persoalan yang semakin kompleks dan membutuhkan kepemimpinan yang cakap.

Sebagai penutup, penulis teringat pada pemikiran seorang tokoh filsafat politik dan hak asasi manusia dalam konteks demokrasi, yaitu Jean-Jacques Rousseau, melalui bukunya yang berjudul Du Contrat Social. Rousseau menjelaskan gagasan kontrak sosial yang berkaitan dengan legitimasi kekuasaan dan hubungan antara pemerintah dengan rakyat.

Dalam perspektif tersebut, kepemimpinan dapat dipahami sebagai bagian dari kesepakatan sosial antara pihak yang memimpin dan pihak yang dipimpin. Kekuasaan pemimpin bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan harus memiliki legitimasi dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Secara logis, hubungan tersebut menuntut adanya kesepakatan yang sah serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Oleh karena itu, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut kebebasan politik, tetapi juga dari kebutuhan untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional demi masa depan demokrasi Indonesia.