Breaking News

Jual Beli Handphone di Lembaga Pemasyarakatan


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Terungkapnya kondisi yang disebut menunjukkan kemewahan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terjadi setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Ombudsman RI pada 23 September 2026. Sebelumnya, pada 15 September 2026, tim Ombudsman juga melakukan sidak di Lapas Pondok Bambu, Jakarta.

Kondisi di Lapas Cibinong kemudian menjadi sorotan. Seluruh bangunan yang disebut terdiri atas 10 kluster telah dibongkar menggunakan alat berat setelah kunjungan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang didampingi Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sejumlah barang, seperti sofa, televisi, kulkas, hingga minuman keras, juga telah diamankan. Namun, tindakan pembongkaran tersebut masih menimbulkan pertanyaan, salah satunya dari anggota Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, pembongkaran dilakukan terlalu cepat karena investigasi secara menyeluruh belum dilakukan.

Pasalnya, apabila barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana, keberadaannya dapat menjadi barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis sebagai kolumnis dan pengamat hukum menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembongkaran yang berlangsung begitu cepat terhadap bangunan atau kamar yang disebut menyerupai hotel maupun homestay.

Berdasarkan hasil wawancara Nusantara TV yang ditayangkan melalui media sosial Facebook pada 1 Oktober 2026 di beranda handphone tim Ombudsman, Syafrida Rachmawati menjelaskan bahwa warga binaan pada umumnya dilarang menggunakan alat komunikasi, salah satunya handphone. Larangan tersebut diberlakukan karena penggunaan alat komunikasi dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh warga binaan atau narapidana.

Namun, kondisi faktual yang ditemukan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Syafrida Rachmawati bahkan menemukan seorang warga binaan yang sedang memegang handphone ketika diwawancarai.

Setelah ditelusuri oleh tim Ombudsman, warga binaan tersebut disebut dapat menggunakan handphone setelah membayar atau memberikan uang kepada oknum petugas lapas sebesar Rp250 juta.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya transaksi lain yang berlangsung secara tersembunyi di dalam lembaga yang semestinya menjadi tempat pembinaan narapidana agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan baik.

Dari perspektif hukum, praktik tersebut dapat menjadi persoalan pidana, baik apabila melibatkan oknum petugas lapas maupun warga binaan yang bersangkutan.

Besarnya uang yang disebut harus dikeluarkan untuk memperoleh fasilitas penggunaan handphone juga menjadi perhatian, mengingat nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan harga perangkat handphone itu sendiri.

Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai tantangan dalam optimalisasi penegakan hukum. Salah satu faktor yang dapat menghambatnya adalah dugaan pelanggaran etika profesi, moral, dan hukum oleh oknum petugas yang seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Apabila benar terjadi praktik suap-menyuap, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta warga binaan lain yang menjalani aturan secara semestinya.

Karena itu, dugaan praktik transaksi penggunaan fasilitas terlarang di dalam lapas perlu diinventarisasi dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait secara menyeluruh, sebagaimana langkah penertiban yang telah dilakukan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.