Breaking News

Titip Program Buat Pengurus Baru MUI Sumsel Periode 2026-2031

 

Oleh M. Umar Husein (Ketua Komisaris/Pengawas PINBUK-ICMI Orwil Sumsel

Dr. Supadmi Kohar baru saja terpilih sebagai Ketua Umum MUI Sumatera Selatan periode 2026–2031. Dengan visi menjadikan MUI sebagai “pelayan umat”, arah kiprah MUI Sumsel ke depan diperkirakan akan lebih menekankan pengabdian sosial, penguatan pendidikan Islam, serta sinergi dengan pemerintah daerah untuk menjawab tantangan umat di Sumsel.

Arah Kiprah MUI Sumsel ke depan

1. Pelayanan Umat, bahwa MUI bukan wadah kepentingan pribadi tapi merupakan pelayan ummat yang harus benar-benar dirasakan umat.

2. Penguatan Pendidikan dan Dakwah, prioritas kegiatan untuk  meningkatkan pendidikan Islam, memperkuat dakwah yang menyejukkan, serta membimbing masyarakat menghadapi persoalan sosial yang kompleks.

3. Sinergi Ulama, Zuama, dan Umaro, MUI akan berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan sosial, moral, dan spiritual masyarakat.

4. Kaderisasi dan Regenerasi, banyaknya calon ketua yang maju menunjukkan kaderisasi berjalan baik, menggambarkan bahwa MUI Sumsel akan memiliki regenerasi kepemimpinan yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan 4 Orientasi di atas kiprah MUI Sumsel ke depan diharapkan dapat mengatasi kompleksitas permasalahan ekonomi, moral dan budaya dengan menjadikan Islam sebagai solusi. Istilah populernya penyelesaian masalahan berbasis Syari’at Islam.

Sebagai mitra pemerintah, MUI perlu menjalin sinerji kemitraan dengan pemerintah dalam melahirkan kebijakan publik yang mumpuni, terhindar dari kebijakan-kebijakan “maksiat”. Di sisi ini menyuarakan dan menegakkan “amar-ma’ruf nahyi munkar” tetap dibutuhkan. Apalah arti seorang ulama yang abai dan cuek terhadap kemaksiatan di sekitarnya.

Dari ke 4 arah di atas, penulis berharap banyak di bawah kepemimpinan Dr. Supadmi Kohar, MUI Sumsel berpotensi menjadi lebih inklusif, dekat dengan masyarakat, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Fokus pada pelayanan umat, pendidikan, dakwah, serta sinergi dengan pemerintah akan menjadi kunci kiprah MUI Sumsel lima tahun ke depan.

Dari sekian banyak permasalahan ummat penulis menyoroti permasalahan ekonomi, untuk mencari konsep pencerahan dan solusi berbasis syariah. Maksudnya adalah menghadirkan jawaban atas persoalan umat dengan landasan nilai-nilai Islam: keadilan, amanah, tolong-menolong, dan bebas dari praktik riba, gharar (ketidakjelasan), serta maisir (spekulasi). Jadi bukan sekadar solusi teknis, melainkan solusi yang menyehatkan secara spiritual, sosial, dan ekonomi.

Konstelasi dengan Masalah Ekonomi Umat Islam di Sumatera Selatan

1. Masalah Akses Modal Ekonomi Masyarakat Bawah

Banyak pelaku usaha kecil di Sumsel kesulitan mendapatkan modal karena sistem konvensional berbasis bunga. Perbankan Syari’ah dan Lembaga Keuangan Non Bank (LK-NB), masih melayani ummat dengan setengah hati karena masih ada sejumlah produk-produknya tidak semua diyakini kesyari’ahannya. Malah ada LKBN popular di masyarakat berpendapatan rendah yang berlabel Syari’ah tetap hadir seperti “dept-colector”. Ada pelayanan  Qordhul Hasan (pinjaman kebajikan) tanpa bunga dan bebas riba yang disitir langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Baqoroh Ayat 185, justeru jarang atau tidak diterapkan sama sekali.

Di tengah konstelasi itulah, masyarakat berpendapatan rendah banyak terseret pada judi online, pinjol (pinjaman online), trading saham dan emas, investasi bodong, permainan slot dan semua itu mengancam keutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya.

2. Kesenjangan Sosial

Tingkat kemiskinan di Sumatera Selatan pada tahun 2026 tercatat sebesar 9,50% dari total penduduk, dengan rincian 8,48% di perkotaan dan 10,13% di perdesaan. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di 8,07% (BPS 2025). Sementara potensi ekonomi Sumsel besar (perkebunan, pertanian, mineral, batubara, gas, panas bumi, perdagangan, UMKM), terhitung besar. MUI berkewajiban mendakwahkan pemerintah dan dunia usaha agar menerapkan system ekonomi Islam dalam mengelola SDA melimpah di berbagai pelosok dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi segenap warga. Khazanah pengetahuan ekonomi syariah yang merupakan bagian dari pemanfaatan “milkiyah-ammah” untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat tempatan, perlu disuarakan oleh MUI.

Hak memperoleh perlakuan syar’iyah bagi masyarakat berpendapatan rendah, yatim piatu dan kaum terlantar lainnya; membutuhkan optimalisasi Zakat (maal), Infaq Shodaqoh dan Wakaf. Untuk mengubah kondisi mereka dari penerima zakat menjadi pembayar zakat, dibutuhkan proses pendampingan sistimatis dan terukur. Posisi MUI mendorong agar BAZNAS dan BMI (Badan Wakaf Indonesia) berjalan baik.

3. Kurangnya Literasi Keuangan Syariah

Masih banyak umat belum memahami perbedaan mendasar antara sistem konvensional dan system syariah, malah ada perbankan konvensional yang bersedia membayar mahal bagi para “ulama mau mendakwah bahwa riba itu halal”. Ada pengalaman pahit saya tahun 2022-2023 lalu saat bertugas di Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Selatan sebagai Penyuluh Koperasi Syariah ke 22 Pondok Pesantren, mayoritas Pimpinan dan Pengelola Koperasi (semuanya mengelola Koperasi Konvensional) di Pondok Pesantren belum memahami apa itu Ekonomi Syariah. Setelah menerima presentasi tentang Koperasi Syariah hanya 2 (dua) ponpes saja yang bersedia mengkonversi Koperasinya menjadi Koperasi Syari’ah. Itupun belum terealisasi sampai tulisan ini dimuat.

Walaupun demikian ada 2 (dua) Pondok Pesantren yang telah difasilitasi mendirikan Koperasi Syariah berupa BWM (Bank Wakaf Mikro) Syariah yaitu di Ponpes Aulia Cendekia dan Ponpes Nurul Huda OKU Timur. Begitu pula di internal Pemerintah, sampai saat ini belum ada Koperasi Syariah di lingkungan Kementerian Agama Sumsel dan Perguruan Tinggi Negeri yang dapat dijadikan contoh “laboratorium lapangan” bagi mahasiswa UIN maupun Sekolah Tinggi Islam yang sedang belajar Ekonomi Bisnis Syariah.

Baru-baru ini, Desember 2025 memang ada MoU antara Menteri Agama & Kementerian Koperasi untuk bersama-sama mendirikan Koperasi Syariah di lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi; namun masih berupa pilot proyek di Jawa Timur dan di Jawa Tengah. Belum berupa Gerakan Nasional.  

MUI Sumsel diharapkan dapat mendorong optimalisasi MoU tersebut agar dilaksanakan di daerah ini.

4. Ketergantungan pada Sistem Konvensional

UMKM dan Koperasi sering terjebak pada pinjaman berbunga tinggi, tidak hanya pada bunga riba tetapi bunga-berbunga, denda atas keterlambatan dan lain sebagainya. Solusi syariah, memperluas jaringan perbankan syariah dan koperasi syariah sebagai alternatif pembiayaan yang adil dan berkah.

Kiprah MUI Sumsel dalam Menumbuhkan Kelembagaan Syari’ah

Solusi “Pencerahan berbasis syariah” mengartikan MUI Sumsel hadir bukan hanya memberi fatwa, tetapi juga membimbing umat keluar dari jeratan sistem ekonomi yang tidak adil menuju sistem yang berkah dan berkeadilan. Konstelasinya dengan masalah ekonomi umat Islam di Sumsel adalah menjembatani antara kebutuhan praktis masyarakat (modal, usaha, kesejahteraan) dengan solusi syariah yang sesuai Al-Qur’an dan Sunnah. Untuk menjaga penerapan ekonomi syari’ah di Indonesia, MUI sudah mempunyai Badan semi Otonom DSN (Dewan Syariah Nasional) yang selalu menelorkan Fatwah Muamalah Kotemporer terhadap berbagai produk system dan operasionalisasi LKS (Lembaga Keuangan Syariah).

Karya MUI menumbuh-kembangkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Sumatera Selatan cukup signifikan. Tahun 1983, didirikan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) motor pendirikan Koperasi Syariah BMT (Baitul Maal Wattamwil), oleh MUI Sumsel (saat diketuai Drs. H. Syu’eb Ushul) ICMI (saat diketuai oleh Dr. KHO Gadjahnata) dan Drs. Zainal Bahar Noer Direktur BMI (Bank Muamalat Indonesia).  

Begitu pun pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Falah KMI 14 Banyuasin, MUI Sumsel bersama Bank Sumsel dan Bank Indonesia Perwakilan Palembang, alhamdulillah BPRS Al-Falah masih tetap aktif dan terkategori sehat sampai sekarang.

Selain itu, dari RAKERNAS MUI pada 14-16 Februari 2018 yang berlangsung di Palembang dan diikuti Utusan MUI Seluruh Indonesia dan Mitra kerjasama seperti Indofood, PT Mayora Group dan Para Pengusaha Konglomerat, diprogramkan berdirinya PINBAS (Pusat Inkubasi Bisnis Syariah). Ditetapkan Pendirian PINBAS (Pusat Inkubasi Bisnis Syariah) untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat serta mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah.

Tujuan Pendirian PINBAS

Pemberdayaan Ekonomi : Menjadi wadah pembinaan, pelatihan, dan pengembangan daya juang bisnis syari’ah bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sinergi Usaha : Menjalin kemitraan strategis antara pelaku usaha lokal/kecil dengan jaringan bisnis atau korporasi besar yang berfokus pada keumatan.

Penguatan Potensi Lokal : Mengarahkan strategi ekonomi syariah agar selaras dengan potensi unggulan daerah.

Menyertai pembentukan PINBAS tersebut, dibarengi dengan kerjsama Pengelolaan Budidaya Kacang Tanah dan “Cassava” alias Ubi Kayu untuk produksi Tapioka antara PT Mayora Group dan Garuda Food dengan Universitas Swasta di Palembang. Sayangnya, pendirian PINBAS terkena penyakit subjektif oknum tertentu sehingga PINBAS Sumsel “layu sebelum berkembang”, alias belum sempat berdiri. Dan supervisi serta tindak lanjut kerjasama tersebut pun ikut berpengaruh.

Semoga di bawah kepepemimpinan Supadmi Kohar dapat diteruskan kembali.

Bersambung…..