Titip Program Buat Pengurus Baru MUI Sumsel Periode 2026-2031
Oleh M.
Umar Husein (Ketua Komisaris/Pengawas PINBUK-ICMI Orwil Sumsel
Dr.
Supadmi Kohar baru saja terpilih sebagai Ketua Umum MUI Sumatera Selatan
periode 2026–2031. Dengan visi menjadikan MUI sebagai “pelayan umat”, arah
kiprah MUI Sumsel ke depan diperkirakan akan lebih menekankan pengabdian
sosial, penguatan pendidikan Islam, serta sinergi dengan pemerintah daerah
untuk menjawab tantangan umat di Sumsel.
Arah Kiprah MUI Sumsel ke depan
1. Pelayanan Umat, bahwa MUI bukan wadah kepentingan pribadi tapi merupakan pelayan ummat yang
harus benar-benar dirasakan umat.
2. Penguatan Pendidikan dan Dakwah, prioritas kegiatan untuk meningkatkan pendidikan Islam, memperkuat
dakwah yang menyejukkan, serta membimbing masyarakat menghadapi persoalan
sosial yang kompleks.
3. Sinergi Ulama, Zuama, dan Umaro, MUI akan berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam
pembangunan sosial, moral, dan spiritual masyarakat.
4. Kaderisasi dan Regenerasi, banyaknya calon ketua yang maju menunjukkan kaderisasi berjalan
baik, menggambarkan bahwa MUI Sumsel akan memiliki regenerasi kepemimpinan
yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan 4 Orientasi di atas kiprah MUI Sumsel ke depan diharapkan dapat
mengatasi kompleksitas permasalahan ekonomi, moral dan budaya dengan menjadikan
Islam sebagai solusi. Istilah populernya penyelesaian masalahan berbasis
Syari’at Islam.
Sebagai mitra pemerintah, MUI perlu menjalin sinerji kemitraan dengan
pemerintah dalam melahirkan kebijakan publik yang mumpuni, terhindar dari
kebijakan-kebijakan “maksiat”. Di sisi ini menyuarakan dan menegakkan
“amar-ma’ruf nahyi munkar” tetap dibutuhkan. Apalah arti seorang ulama yang
abai dan cuek terhadap kemaksiatan di sekitarnya.
Dari ke 4 arah di atas, penulis
berharap banyak di bawah kepemimpinan Dr. Supadmi Kohar, MUI Sumsel
berpotensi menjadi lebih inklusif, dekat dengan masyarakat, dan relevan dengan
kebutuhan zaman. Fokus pada pelayanan umat, pendidikan, dakwah, serta
sinergi dengan pemerintah akan menjadi kunci kiprah MUI Sumsel lima tahun ke
depan.
Dari
sekian banyak permasalahan ummat penulis menyoroti permasalahan ekonomi, untuk
mencari konsep pencerahan dan solusi berbasis syariah. Maksudnya adalah menghadirkan jawaban atas
persoalan umat dengan landasan nilai-nilai Islam: keadilan, amanah,
tolong-menolong, dan bebas dari praktik riba, gharar (ketidakjelasan), serta
maisir (spekulasi). Jadi bukan sekadar solusi teknis, melainkan solusi yang
menyehatkan secara spiritual, sosial, dan ekonomi.
Konstelasi dengan Masalah Ekonomi Umat Islam di Sumatera Selatan
1. Masalah Akses Modal Ekonomi Masyarakat Bawah
Banyak pelaku usaha kecil di
Sumsel kesulitan mendapatkan modal karena sistem konvensional berbasis bunga. Perbankan
Syari’ah dan Lembaga Keuangan Non Bank (LK-NB), masih melayani ummat dengan
setengah hati karena masih ada sejumlah produk-produknya tidak semua diyakini
kesyari’ahannya. Malah ada LKBN popular di masyarakat berpendapatan rendah yang
berlabel Syari’ah tetap hadir seperti “dept-colector”. Ada pelayanan Qordhul Hasan (pinjaman kebajikan)
tanpa bunga dan bebas riba yang disitir langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an
Surat Al Baqoroh Ayat 185, justeru jarang atau tidak diterapkan sama sekali.
Di tengah konstelasi itulah,
masyarakat berpendapatan rendah banyak terseret pada judi online, pinjol
(pinjaman online), trading saham dan emas, investasi bodong, permainan slot dan
semua itu mengancam keutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya.
2. Kesenjangan Sosial
Tingkat kemiskinan di Sumatera
Selatan pada tahun 2026 tercatat sebesar 9,50% dari total penduduk, dengan
rincian 8,48% di perkotaan dan 10,13% di perdesaan. Angka ini sedikit lebih
tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di 8,07% (BPS 2025). Sementara
potensi ekonomi Sumsel besar (perkebunan, pertanian, mineral, batubara, gas,
panas bumi, perdagangan, UMKM), terhitung besar. MUI berkewajiban mendakwahkan
pemerintah dan dunia usaha agar menerapkan system ekonomi Islam dalam mengelola
SDA melimpah di berbagai pelosok dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan
sosial bagi segenap warga. Khazanah pengetahuan ekonomi syariah yang merupakan
bagian dari pemanfaatan “milkiyah-ammah” untuk mewujudkan keadilan bagi
masyarakat tempatan, perlu disuarakan oleh MUI.
Hak memperoleh perlakuan
syar’iyah bagi masyarakat berpendapatan rendah, yatim piatu dan kaum terlantar
lainnya; membutuhkan optimalisasi Zakat (maal), Infaq Shodaqoh dan Wakaf. Untuk
mengubah kondisi mereka dari penerima zakat menjadi pembayar zakat, dibutuhkan
proses pendampingan sistimatis dan terukur. Posisi MUI mendorong agar BAZNAS
dan BMI (Badan Wakaf Indonesia) berjalan baik.
3. Kurangnya Literasi Keuangan Syariah
Masih banyak umat belum memahami perbedaan mendasar antara sistem
konvensional dan system syariah, malah ada perbankan konvensional yang bersedia
membayar mahal bagi para “ulama mau mendakwah bahwa riba itu halal”. Ada
pengalaman pahit saya tahun 2022-2023 lalu saat bertugas di Dinas Koperasi
Provinsi Sumatera Selatan sebagai Penyuluh Koperasi Syariah ke 22 Pondok
Pesantren, mayoritas Pimpinan dan Pengelola Koperasi (semuanya mengelola Koperasi
Konvensional) di Pondok Pesantren belum memahami apa itu Ekonomi Syariah.
Setelah menerima presentasi tentang Koperasi Syariah hanya 2 (dua) ponpes saja
yang bersedia mengkonversi Koperasinya menjadi Koperasi Syari’ah. Itupun belum
terealisasi sampai tulisan ini dimuat.
Walaupun demikian ada 2 (dua) Pondok Pesantren yang telah difasilitasi
mendirikan Koperasi Syariah berupa BWM (Bank Wakaf Mikro) Syariah yaitu di
Ponpes Aulia Cendekia dan Ponpes Nurul Huda OKU Timur. Begitu pula di internal
Pemerintah, sampai saat ini belum ada Koperasi Syariah di lingkungan
Kementerian Agama Sumsel dan Perguruan Tinggi Negeri yang dapat dijadikan
contoh “laboratorium lapangan” bagi mahasiswa UIN maupun Sekolah Tinggi Islam
yang sedang belajar Ekonomi Bisnis Syariah.
Baru-baru ini, Desember 2025 memang
ada MoU antara Menteri Agama & Kementerian Koperasi untuk bersama-sama
mendirikan Koperasi Syariah di lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan
Perguruan Tinggi; namun masih berupa pilot proyek di Jawa Timur dan di Jawa
Tengah. Belum berupa Gerakan Nasional.
MUI Sumsel diharapkan dapat mendorong
optimalisasi MoU tersebut agar dilaksanakan di daerah ini.
4. Ketergantungan pada Sistem Konvensional
UMKM dan Koperasi sering
terjebak pada pinjaman berbunga tinggi, tidak hanya pada bunga riba tetapi
bunga-berbunga, denda atas keterlambatan dan lain sebagainya. Solusi syariah,
memperluas jaringan perbankan syariah dan koperasi syariah
sebagai alternatif pembiayaan yang adil dan berkah.
Kiprah MUI Sumsel dalam Menumbuhkan Kelembagaan Syari’ah
Solusi “Pencerahan berbasis
syariah” mengartikan MUI Sumsel hadir bukan hanya memberi fatwa, tetapi juga membimbing
umat keluar dari jeratan sistem ekonomi yang tidak adil menuju sistem yang
berkah dan berkeadilan. Konstelasinya dengan masalah ekonomi umat Islam di
Sumsel adalah menjembatani antara kebutuhan praktis masyarakat (modal, usaha,
kesejahteraan) dengan solusi syariah yang sesuai Al-Qur’an dan Sunnah. Untuk
menjaga penerapan ekonomi syari’ah di Indonesia, MUI sudah mempunyai Badan semi
Otonom DSN (Dewan Syariah Nasional) yang selalu menelorkan Fatwah Muamalah
Kotemporer terhadap berbagai produk system dan operasionalisasi LKS (Lembaga
Keuangan Syariah).
Karya MUI menumbuh-kembangkan
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Sumatera Selatan cukup signifikan. Tahun
1983, didirikan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) motor pendirikan
Koperasi Syariah BMT (Baitul Maal Wattamwil), oleh MUI Sumsel (saat diketuai
Drs. H. Syu’eb Ushul) ICMI (saat diketuai oleh Dr. KHO Gadjahnata) dan Drs.
Zainal Bahar Noer Direktur BMI (Bank Muamalat Indonesia).
Begitu pun pendirian Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Falah KMI 14 Banyuasin, MUI Sumsel bersama
Bank Sumsel dan Bank Indonesia Perwakilan Palembang, alhamdulillah BPRS
Al-Falah masih tetap aktif dan terkategori sehat sampai sekarang.
Selain itu, dari RAKERNAS MUI pada
14-16 Februari 2018 yang berlangsung di Palembang dan
diikuti Utusan MUI Seluruh Indonesia dan Mitra kerjasama seperti Indofood, PT
Mayora Group dan Para Pengusaha Konglomerat, diprogramkan berdirinya PINBAS
(Pusat Inkubasi Bisnis Syariah). Ditetapkan Pendirian PINBAS (Pusat Inkubasi
Bisnis Syariah) untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat serta mendukung para
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah.
Tujuan
Pendirian PINBAS
Pemberdayaan
Ekonomi : Menjadi
wadah pembinaan, pelatihan, dan pengembangan daya juang bisnis syari’ah bagi
masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sinergi
Usaha : Menjalin kemitraan strategis
antara pelaku usaha lokal/kecil dengan jaringan bisnis atau korporasi besar
yang berfokus pada keumatan.
Penguatan
Potensi Lokal :
Mengarahkan strategi ekonomi syariah agar selaras dengan potensi unggulan
daerah.
Menyertai pembentukan PINBAS
tersebut, dibarengi dengan kerjsama Pengelolaan Budidaya Kacang Tanah dan “Cassava”
alias Ubi Kayu untuk produksi Tapioka antara PT Mayora Group dan Garuda Food
dengan Universitas Swasta di Palembang. Sayangnya, pendirian PINBAS terkena
penyakit subjektif oknum tertentu sehingga PINBAS Sumsel “layu sebelum
berkembang”, alias belum sempat berdiri. Dan supervisi serta tindak lanjut
kerjasama tersebut pun ikut berpengaruh.
Semoga di bawah kepepemimpinan
Supadmi Kohar dapat diteruskan kembali.
Bersambung…..