Breaking News

Dispensasi dalam Ilmu Hukum sebagai Bentuk Penyimpangan

 

Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. -  Istilah dispensasi sering terdengar di tengah masyarakat, tetapi makna dan kedudukan istilah tersebut dalam perspektif hukum masih jarang dikaji secara mendalam. Dalam pemahaman umum, dispensasi kerap disamakan dengan pengecualian. Apabila dispensasi dimaknai semata-mata sebagai pengecualian, hal tersebut dapat dipandang bertentangan dengan asas hukum yang menyatakan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rechtsstaat), serta dengan asas kepastian hukum.

Prof. Poernadi Poerbacaraka, S.H., sebagai Guru Besar Luar Biasa bersama Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada era tahun sembilan puluhan mengajarkan bahwa dalam ilmu hukum, dispensasi dapat dikategorikan sebagai penyimpangan hukum. Penyimpangan tersebut dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif, bergantung pada tujuan dan penerapannya.

Dampak positif dapat muncul apabila penyimpangan tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan umum tanpa semata-mata menjadi bentuk pengecualian bagi pihak tertentu. Salah satu contohnya terdapat dalam ketentuan lalu lintas. Kendaraan ambulans yang membawa pasien (jenazah) atau mobil dinas pemadam kebakaran dapat diberikan keleluasaan dalam kondisi tertentu untuk menyimpang dari aturan lalu lintas, seperti melawan arus, demi mempercepat perjalanan menuju tujuan.

Konsep serupa juga dikenal dalam hukum agama melalui ketentuan fikih darurat. Dalam kondisi tertentu, terdapat keringanan dalam pelaksanaan ibadah, seperti ketentuan bagi seorang musafir dan bentuk keringanan lainnya. Ketentuan tersebut diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan tertentu dengan tujuan memberikan kemudahan tanpa menghilangkan prinsip dasar dari aturan yang berlaku.

Di sisi lain, dispensasi sebagai bentuk penyimpangan hukum juga dapat menimbulkan dampak negatif apabila diberikan secara tidak tepat. Dampak tersebut dapat berupa pemberian kelonggaran kepada pihak tertentu untuk menyimpang dari aturan sehingga menimbulkan keuntungan bagi penerima dispensasi, tetapi pada saat yang sama merugikan pihak lain. Kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta mempertanyakan kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum.

Baru-baru ini beredar informasi di media sosial mengenai instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan raya di wilayah Sumatera Selatan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten dan kota yang digunakan untuk lalu lintas umum. Instruksi tersebut bernomor 500.11/004/Instruksi/ Dishub/2925. Namun, berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, terdapat pengecualian bagi angkutan batu bara yang melintasi jalan di Kabupaten PALI menuju lokasi akhir.

Informasi mengenai adanya pengecualian tersebut kemudian mendapat perhatian dan respons dari masyarakat. Publik mempertanyakan alasan diberlakukannya dispensasi terhadap angkutan batu bara di wilayah tersebut, terutama apabila pada prinsipnya telah terdapat instruksi yang melarang aktivitas tersebut di jalan raya yang digunakan untuk lalu lintas umum.

Kondisi tersebut tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat Kabupaten PALI karena aktivitas angkutan batu bara dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan dan kepentingan masyarakat setempat. Karena itu, alasan mengenai diperbolehkannya truk batu bara melintas di wilayah tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak yang berwenang.

Apabila memang terdapat dispensasi atau pengecualian dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dasar hukum, tujuan, serta pertimbangan yang melatarbelakanginya perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Hal ini penting agar kebijakan yang diberikan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu dan tidak berujung pada kerugian bagi masyarakat luas maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Di era globalisasi, ketika arus informasi dan komunikasi berlangsung sangat cepat, keterbukaan informasi menjadi salah satu hal penting dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di masyarakat. Klarifikasi dari pihak yang berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penerapan instruksi tersebut sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.