Breaking News

Konflik Hukum dalam Bidang Kesehatan


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. -  Dalam majelis etika keperawatan, misalnya, terdapat mekanisme yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan etika di kalangan anggota profesi keperawatan. Penilaian juga perlu memperhatikan batas-batas atau indikator yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika murni maupun pelanggaran etika berat. Pelanggaran etika secara faktual belum tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Contohnya adalah pemasangan papan praktik yang berukuran terlalu besar. Namun, pelanggaran etika yang tergolong berat cenderung dapat berkembang ke ranah hukum karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiel maupun imateriel, seperti rusaknya nama baik atau kredibilitas.

Sebelum terjadi konflik hukum, biasanya terdapat pelanggaran terhadap etika maupun peraturan pendukung, misalnya ketidakpatuhan terhadap rule of the game yang telah ditetapkan dalam Standar Prosedur Operasional (SPO). Kondisi tersebut dapat ditemukan dalam praktik sehari-hari. Konflik hukum kesehatan pada dasarnya dapat muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya dilakukan (das sollen), yaitu ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan seperti yang tercantum dalam SPO, dengan kenyataan yang terjadi setelah tindakan dilaksanakan (das sein). Das sein dapat dilihat dari hasil kerja yang ditampilkan, baik dinilai berhasil maupun gagal, atau dari sudut pandang pasien yang merasa puas atau tidak puas.

Setiap tenaga kesehatan seharusnya melaksanakan tindakan pengobatan atau keperawatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPO. Namun, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan SPO tidak selalu dilaksanakan sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah SPO yang dianggap sulit diterapkan atau kurang pragmatis sehingga dinilai membutuhkan waktu lebih lama dan mengurangi efisiensi kerja. Apabila kondisi tersebut terus terjadi, dapat muncul risiko terjadinya malpraktik atau neglect (kelalaian).

Pada kenyataannya, tenaga kesehatan tentu tidak diharapkan melakukan kesalahan dalam tindakan atau praktik secara sengaja. Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya juga telah mengucapkan sumpah jabatan sebelum menjalankan tugas dan dituntut untuk senantiasa mengingat serta menaati sumpah tersebut selama melaksanakan pekerjaannya.

Hukum merupakan kumpulan nilai atau norma yang diakui keberadaannya dan memiliki sanksi tegas untuk menjamin terciptanya ketertiban serta kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan hukum mendorong setiap orang untuk berusaha semaksimal mungkin mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dalam ruang lingkup hukum terdapat beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu:

  1. Hukum tidak melarang semua hal yang buruk.
  2. Hukum tidak menjamin semua hal yang baik.
  3. Hukum hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama, termasuk sesuatu yang memberikan keuntungan atau menimbulkan bahaya bagi kepentingan tersebut.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan ketentuan hukum, seluruh tenaga kesehatan harus memahami dan menyadari kewajibannya untuk mengikuti serta tunduk pada konsep hukum positif yang berlaku saat ini.

Dalam hukum positif terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Hukum tertulis atau undang-undang serta hukum tidak tertulis atau peraturan-peraturan yang dibuat untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan sebelum melaksanakan prosedur baku (SPO) dalam tindakan pengobatan dan keperawatan. Ketentuan tersebut mengatur tindakan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan dalam lingkungan kesehatan, termasuk rumah sakit.
  2. Ketentuan yang berlaku secara efektif dan hidup dalam komunitas kesehatan, misalnya peraturan khusus mengenai pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), hospital by law, dan ketentuan lainnya.
  3. Ketentuan yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu. Sebagai contoh, pelaksanaan program PPI yang lengkap lebih mudah ditemukan di rumah sakit yang berada di wilayah perkotaan. Sementara itu, rumah sakit yang berada di daerah terpencil mungkin memiliki fasilitas dan penerapan PPI yang belum selengkap rumah sakit di kota. Oleh sebab itu, penilaian terhadap pelaksanaan standar tidak dapat dilakukan secara seragam. Perlu dibedakan antara standar umum dan standar khusus. Standar khusus dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan fungsi suatu fasilitas kesehatan sehingga masih dapat ditoleransi berdasarkan nilai-nilai standar yang berlaku. Dalam bahasa hukum, pembedaan antara standar umum dan standar khusus tersebut dikenal dengan istilah "unsur Kepatutan".

Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, standar umum tidak dapat diterapkan secara mutlak terhadap setiap kasus. Hal tersebut terutama berlaku dalam pengujian terhadap masing-masing profesi karena setiap profesi memiliki standar, kompetensi, dan karakteristik yang berbeda. Pihak yang paling memahami dan dapat memberikan penilaian terhadap suatu tindakan profesi adalah mereka yang berasal dari profesi yang sama. Misalnya, dalam bidang tenaga medis terdapat Dewan Kehormatan Etika Profesi. Selain itu, keterangan ahli juga dapat digunakan dalam proses pemeriksaan di muka persidangan.

Dalam konteks tersebut, berlaku asas hukum bahwa ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum. Asas ini digunakan untuk memperoleh keadilan yang optimal bagi para pihak. Penerapannya dilakukan dengan catatan bahwa seseorang sedang menjalankan tugas keprofesionalannya, bukan ketika yang bersangkutan melakukan tindakan di luar kedinasan atau di luar profesinya.

Bahkan, sanksi hukum dapat menjadi lebih berat apabila suatu tindak pidana berkaitan dengan fungsi dan peran seseorang dalam menjalankan profesinya. Dalam kondisi tertentu, peraturan perundang-undangan dapat memberikan tambahan atau pemberatan hukuman.

Sebagai contoh, penghinaan yang dilakukan oleh seseorang secara umum dapat dikenai ancaman pidana tertentu. Namun, apabila penghinaan tersebut dilakukan oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai pemegang profesi tertentu, sanksinya dapat diperberat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah pemberian komentar di media sosial terhadap seseorang yang telah meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 439 KUHP Baru.