Breaking News

Studi Komparatif antara Begal dan Korupsi


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Politik)

Jendelakita.my.id. - Jika dilihat secara sepintas, dua istilah, yaitu begal dan korupsi, tampaknya tidak memiliki korelasi yang signifikan, terlebih jika ditempatkan dalam satu rumpun pembahasan. Namun, apabila dikaji melalui metode keilmuan, keduanya memiliki sejumlah persamaan sekaligus perbedaan. Hal inilah yang dimaksud dengan istilah komparatif, yaitu upaya untuk melihat persamaan dan perbedaan antara dua hal atau lebih.

Pertama, begal dan korupsi sama-sama berkaitan dengan tindakan mengambil atau menguasai harta milik orang lain secara batil. Perbedaannya terletak pada objek dan cara pengambilannya. Begal umumnya menyasar harta milik individu, misalnya kendaraan bermotor. Sementara itu, korupsi berkaitan dengan pengambilan atau penyalahgunaan harta yang menjadi hak masyarakat atau rakyat dalam suatu bangsa dan negara.

Kedua, keduanya merupakan tindakan yang dilakukan untuk memperoleh harta yang bukan menjadi hak atau miliknya. Dalam perspektif agama, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Perbedaan lainnya terletak pada cara melakukan tindakan tersebut. Begal biasanya dilakukan secara langsung dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan bahkan dapat mengakibatkan korban kehilangan nyawa, selain kehilangan harta benda.

Sementara itu, korupsi umumnya dilakukan secara lebih rapi dan tersembunyi. Harta yang menjadi objek korupsi pada awalnya berada dalam penguasaan pelaku karena adanya kewenangan yang diberikan kepadanya. Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan konsep penggelapan. Persoalannya, kewenangan yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi, keluarga, ataupun kelompok tertentu.

Kedua tindakan tersebut pada akhirnya memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat. Dalam kasus korupsi, uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat justru disalahgunakan. Akibatnya, penderitaan yang ditimbulkan dapat berlangsung dalam jangka panjang dan berdampak secara struktural serta sistematis.

Dampaknya akan semakin besar apabila korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu orang dan tidak terjadi dalam waktu yang singkat. Praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak dan berlangsung terus-menerus berpotensi memperburuk kondisi sosial, ekonomi, dan pembangunan suatu negara.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa hampir setiap hari masyarakat memperoleh informasi melalui media massa, media sosial, maupun tayangan televisi mengenai penangkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sebagian kasus masih berada dalam proses penyelidikan atau penyidikan, sementara sebagian lainnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Besarnya jumlah uang negara yang hilang akibat korupsi bahkan sering kali sulit untuk dihitung secara keseluruhan. Padahal, apabila dana tersebut dikelola secara benar, efisien, dan efektif, tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seharusnya dapat lebih cepat diwujudkan dan manfaatnya dirasakan bersama, terutama ketika Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, satu abad setelah kemerdekaan.

Jangan sampai kondisi tersebut justru berbalik seperti pernyataan yang pernah terlontar bahwa tahun 2030 Indonesia bubar.

Bubarnya sebuah negara tidak selalu disebabkan oleh kekuatan militer. Ancaman terhadap keberlangsungan sebuah negara juga dapat muncul dari kekuatan nonmiliter, termasuk korupsi, narkoba, dan berbagai persoalan lainnya yang secara perlahan dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.