Satlap Tricakti Klarifikasi 53 Ton Pasir Timah di Belitung: Sebut Ada Miskomunikasi
Jendelakita.my.id. - Asisten Intelijen (Asintel) Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan klarifikasi terkait pengamanan 53 ton pasir timah di sebuah bangunan hunian di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung.
Rudi mengatakan material tersebut berdasarkan data Satlap Tricakti merupakan milik mitra resmi PT Timah yang telah terdata dan berada dalam pengawasan. Menurutnya, Satlap memiliki tugas melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah, termasuk mencegah terjadinya penyelewengan.
“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan secara rinci,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, sejumlah mitra PT Timah terpaksa menyimpan material hasil penambangan di gudang maupun rumah pribadi karena kapasitas gudang resmi saat ini penuh. Penyimpanan tersebut, kata dia, dilakukan melalui mekanisme wajib lapor sehingga keberadaan dan jumlah material tetap dapat dipantau.
Rudi menyebut pihaknya sebelumnya telah memberikan informasi kepada Kapolres Belitung mengenai status material tersebut. Namun, kemudian personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengamanan terhadap barang tersebut.
“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan yang utuh kepada publik,” tegasnya.
Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum. Ia mempersilakan kepolisian melakukan pemeriksaan untuk menentukan status material tersebut.
“Silakan dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya sesuai fakta yang ditemukan. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tandasnya.
Menurut Rudi, keberadaan material di tempat penyimpanan sementara tidak serta-merta membuktikan adanya penyelundupan. Status hukum 53 ton pasir timah tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian dan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan.
Satlap Tricakti bersama PT Timah juga terus mengupayakan optimalisasi kapasitas gudang agar material milik mitra dapat dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi. Penyimpanan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Rudi berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan kasus serupa.