PKS PT Aburahmi Belum Beroperasi Penuh, Pemkab PALI Pilih Tak Menutup
Jendelakita.my.id. - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memutuskan tidak menutup aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi, meskipun sebelumnya muncul desakan dari sejumlah tokoh masyarakat agar pemerintah menegakkan aturan terkait izin operasional perusahaan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Pemkab PALI melakukan pengecekan langsung ke lokasi PKS pada 4 Agustus 2026. Tim yang bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 503 itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Asisten II, DPMPTSP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, Lingkungan Hidup, Disperindag, Damkar, Bapenda, dan Satpol PP.
Asisten II Pemkab PALI, Drs. Supawi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan PKS PT Aburahmi belum menjalankan operasional secara penuh. Aktivitas yang berlangsung saat tim datang masih berupa simulasi dan uji coba mesin maupun proses pendukung produksi.
"Tim Pemkab PALI telah mendatangi ke PKS CPO PT. Aburahmi pada tanggal 4 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 503, terdiri dari: Plt Ass II, Kadin DPMPST, PU, Dishub, Pertanian, LH, Disperindag, Damkar, Bapenda dan Satpol PP. Hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan beberapa hal, bahwa pabrik CPO PT. Aburahmi belum beroperasi. Sekarang sedang melakukan simulasi Uji Coba terhadap Mesin baru, simulasi proses angkut, penimbangan dan lainnya," jelas Supawi, Kamis 6 Agustus 2026.
Mengenai perizinan, Supawi menjelaskan sebagian besar dokumen menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan diproses melalui sistem OSS.
"IUP-P, AMDAL, Andalalin itu yang mengeluarkan Pemprov. Sementara Izin operasional telah di Upload melalui OSS (system perizinan usaha terintegrasi secara online) saat ini tinggal klik. Akan tetapi masih ada perubahan terhadap gambar. Sedangkan SLF (Certifikate Laik Fungsi) lingkungan telah di Upload oleh Dinas PU," sebutnya.
Supawi menegaskan, penutupan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemkab PALI. Jika ditemukan pelanggaran berat, proses penindakan harus melibatkan Pemprov dan dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan.
Selain aspek perizinan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak ekonomi keberadaan PKS tersebut. Menurut Supawi, aktivitas perusahaan telah menyerap ratusan tenaga kerja lokal serta mendorong munculnya aktivitas perdagangan di sekitar pabrik.
"Kami melihat secara langsung ada ratusan tenaga kerja yang sebagian besar dari sekitar lokasi pabrik. Ini tentunya membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Juga banyak pedagang makanan muncul disekitar lokasi pabrik, yang artinya ekonomi masyarakat tumbuh," urai Supawi.
Ia berharap keberadaan PKS PT Aburahmi nantinya dapat mempermudah petani menjual hasil panen sekaligus meningkatkan perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) PALI.
"Manfaatnya kedepan akan membangkitkan perekonomian petani kelapa sawit, dimana petani akan mudah menjual hasil panennya. Kami berharap dengan adanya PKS PT. Aburahmi bisa berdampak positif bagi masyarakat serta mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kabupaten PALI," harapnya.