Breaking News

Profesi Kedokteran Perlu Mempelajari Kontruksi Hukum


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Mantan Akademisi FH Unsri)

Jendelakita.my.id. -  Kasus meninggalnya seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang baru-baru ini viral di media sosial menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan keterlambatan pelayanan, tetapi juga pada munculnya sejumlah konten dari oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak perlu memberikan respons, terlebih jika respons tersebut bernada negatif dan tidak pantas disampaikan oleh kalangan terdidik.

Sebagai contoh, terdapat komentar yang dinilai tidak manusiawi, seperti " biar cepat dapat kamar potong saja Uray nadinya", ruang jenazah kosong untuk BPJS dan berbagai komentar lain yang bernada serupa. Ucapan seperti itu berpotensi melukai rasa kemanusiaan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan.

Padahal, selama menempuh pendidikan kedokteran, para calon dokter telah memperoleh pembelajaran mengenai hubungan dengan masyarakat (public relations) serta, yang lebih utama, etika profesi kedokteran. Pada akhir masa pendidikan, mereka juga mengucapkan sumpah kedokteran sebagai bentuk komitmen moral dalam menjalankan profesinya.

Namun, dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut tampaknya belum sepenuhnya melekat ketika mereka terjun ke dunia kerja. Peristiwa meninggalnya seorang pasien BPJS yang dikabarkan telah menunggu selama delapan jam tanpa memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan menjadi salah satu contoh yang patut menjadi bahan evaluasi bersama.


Sebagai pengamat hukum sekaligus mantan akademisi, saya melihat masih terdapat kekurangan dalam aspek pemahaman hukum di kalangan tenaga medis, khususnya mengenai ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Ketiga bidang ilmu tersebut penting untuk dipahami agar setiap tenaga medis mengetahui posisi, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai subjek hukum, baik dalam ranah publik maupun privat.

Dengan memahami ilmu-ilmu tersebut, tenaga medis akan lebih menyadari bahwa setiap tindakan profesional yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum. Dalam menjalankan tugasnya, mereka tidak hanya terikat oleh kode etik profesi, tetapi juga oleh berbagai ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Dalam hukum pidana, misalnya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila karena kesengajaan atau kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sementara itu, dari aspek hukum perdata, apabila terjadi malapraktik, tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, bahkan dalam kondisi tertentu juga dapat berimplikasi pada aspek pidana maupun tata usaha negara.

Tidak hanya individu tenaga medis, institusi tempat mereka bekerja, seperti klinik, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip vicarious liability, yaitu pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pemberi kerja atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya dalam menjalankan tugas.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa berbagai persoalan yang dialami pasien, terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan, jaringan pertemanan, maupun kemampuan ekonomi, masih sering menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal.

Apabila merujuk pada salah satu buku panduan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang diterbitkan oleh BPJS, materi yang disampaikan lebih banyak mengatur prosedur pelayanan serta hak dan kewajiban peserta. Di sisi lain, belum terdapat panduan yang secara khusus memberikan penjelasan komprehensif mengenai hak, kewajiban, standar perilaku, serta konsekuensi hukum bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, maupun badan hukum penyelenggara pelayanan kesehatan.

Idealnya, tersedia pula buku panduan yang ditujukan bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, dan badan hukum penyelenggara pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Dengan demikian, masyarakat memahami hak-haknya, sementara tenaga kesehatan dan tenaga medis juga memahami berbagai bentuk tanggung jawab hukum beserta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran. Kondisi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap pasien dan kepastian hukum bagi penyelenggara pelayanan kesehatan.

Tulisan ini terinspirasi dari ungkapan Socrates, " di mana ada aktivitas manusia, di sana juga ada hukum. " Dalam dunia kesehatan, baik tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit, maupun lembaga pelayanan kesehatan lainnya merupakan subjek hukum yang memiliki tanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata, tata usaha negara, maupun pidana.

Sebagai penutup, lembaga pendidikan kedokteran, baik di perguruan tinggi maupun akademi, sudah semestinya memasukkan mata kuliah hukum, seperti filsafat hukum, teori hukum, dan ilmu hukum, ke dalam kurikulum pendidikan. Fakultas Hukum selama ini telah memberikan mata kuliah Kedokteran Hukum. Oleh karena itu, sudah sewajarnya Fakultas Kedokteran juga memberikan mata kuliah Hukum Kedokteran agar para lulusan memiliki kompetensi etika sekaligus kesadaran hukum yang memadai dalam menjalankan profesinya.