Breaking News

Kontroversi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dengan Fikih Islam Murni


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Dalam sistem hukum tata hukum positif, khususnya yang berkaitan dengan hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan, selain ketentuan pokok yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis, berlaku pula ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI menjadi salah satu rujukan hukum materiil dalam proses persidangan, khususnya di Pengadilan Agama.

Kompilasi Hukum Islam terdiri atas tiga buku, yaitu Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, dan Buku III tentang Perwakafan. KHI terdiri atas 5 bab dengan 229 pasal. Dari sekian banyak ketentuan tersebut, salah satunya adalah Pasal 185 yang mengatur mengenai ahli waris pengganti (plaatsvervulling).

Ajaran mengenai plaatsvervulling pada awalnya dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berasal dari sistem hukum Belanda dan memiliki akar sejarah dalam hukum Romawi dan Prancis.

Penerapannya antara lain berkaitan dengan asas konkordansi, unifikasi, dan kodifikasi, sebagaimana tercermin dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling serta Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kembali pada persoalan Pasal 185 KHI, ketentuannya adalah sebagai berikut:

(1), ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada di pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173;

(2), bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Ketentuan tersebut menimbulkan kontroversi apabila dibandingkan dengan ketentuan kewarisan yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah.

Pertanyaannya, mengapa demikian? Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan secara tegas golongan-golongan yang berhak menerima warisan, yaitu zawil furud, ashabah, dan zawil arham. Masing-masing golongan memiliki ketentuan mengenai bagian warisan, kedudukan sebagai ahli waris, serta kondisi ketika seseorang memperoleh warisan atau terhijab oleh ahli waris lainnya.

Sebagai contoh, cucu dari anak perempuan dapat terhijab oleh saudara laki-laki atau anak laki-laki dari nenek sebagai pewaris. Ketentuan semacam ini merupakan bagian dari pembahasan hukum kewarisan Islam yang dianut dalam ajaran Islam Ahli Sunnah wal Jamaah. Pembahasannya dapat ditemukan dalam berbagai tafsir Al-Qur'an maupun buku-buku hukum Islam, termasuk karya Prof. Dr. H. Hazairin, S.H., dan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Penulis sendiri pernah menyusun skripsi berjudul Permasalahan Platvervulling Dalam Hukum Waris Islam, Perdata dan Adat (Studi Komparatif) yang dibimbing oleh Prof. Mr. H. Makmoen Soelaiman, guru besar hukum adat Universitas Sriwijaya Palembang.

Penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 185 ayat (1) juga menarik untuk dikaji secara ilmiah. Kata "dapat" memiliki makna yang berbeda dengan kata "harus", karena menunjukkan adanya kemungkinan atau kondisi tertentu dalam penerapannya.

Dalam hukum kewarisan Islam, cucu dari anak laki-laki dapat memperoleh warisan apabila ayahnya telah meninggal lebih dahulu. Sebaliknya, apabila ayahnya masih hidup, cucu tersebut dapat terhijab oleh ayahnya. Sementara itu, cucu dari anak perempuan, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang berbeda berdasarkan ketentuan kewarisan Islam.

Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika ketentuan dalam KHI memberikan pengaturan mengenai ahli waris pengganti yang dapat menyebabkan adanya perbedaan dengan konstruksi kewarisan yang dikenal dalam fikih Islam. Di sinilah letak kontroversinya, yakni terdapat perbedaan antara ketentuan Pasal 185 KHI dengan pemahaman hukum kewarisan Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis.

Padahal, dalam Al-Qur'an terdapat ketentuan mengenai pembagian warisan yang harus diperhatikan oleh umat Islam. Karena itu, perbedaan antara ketentuan normatif KHI dan fikih kewarisan Islam masih menarik untuk dikaji lebih mendalam.

Masih banyak persoalan lain yang menarik untuk diteliti dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam konteks tertentu, dapat dikaji pula sejauh mana pengaruh ajaran hukum adat dan hukum perdata Barat dalam pembentukan ketentuan-ketentuan KHI.

Salah satu analisis yang pernah dilakukan Prof. Hazairin dalam bukunya Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadis merupakan hasil ijtihad beliau mengenai persoalan tersebut.

Beliau membedakan pengertian istilah plaatsvervulling (bahasa Belanda) dengan istilah "ahli waris pengganti" atau istilah lainnya, yaitu pengisian tempat.

Menurut beliau istilah plaatsvervulling itu bermakna hak yang sama antara ahli waris pengganti dengan ahli waris yang digantikan.

Hal tersebut tidak dikenal dalam ajaran Islam. Namun, istilah ahli waris pengganti memiliki makna bahwa ahli waris pengganti tidak memiliki hak yang sama dengan ahli waris yang digantikan. Kedudukannya berkaitan dengan kondisi terhijab oleh ahli waris lain serta sebatas hak cucu sebagaimana telah diatur dalam Al-Qur'an.

Dengan demikian, menurut penulis, Pasal 185 KHI sebaiknya tidak semata-mata dimaknai sebagai plaatsvervulling. Ketentuan tersebut dapat dimaknai sebagai penggantian tempat, sehingga seseorang yang berkedudukan sebagai cucu dapat memperoleh harta warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah ahli waris yang sebelumnya menghijab atau menghalanginya tidak ada lagi.

Apabila istilah "penggantian tempat" dalam Kompilasi Hukum Islam dipahami dalam konteks tersebut, maka konsepnya tidak sepenuhnya identik dengan plaatsvervulling. Karena itu, penggunaan kata "dapat" dan bukan "harus" dalam Pasal 185 KHI menjadi penting untuk diperhatikan dalam memahami penerapannya.