Breaking News

Mencari Titik Temu Nilai Asli Pemerintahan Adat dan Politik Kontemporer


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. -  Pembahasan mengenai sistem asli pemerintahan adat tidak dapat dipisahkan dari subjek hukumnya, yaitu masyarakat hukum adat. Dalam setiap komunitas selalu terdapat pola kepemimpinan yang menjadi bagian dari suatu sistem sosial yang terintegrasi.

Menurut pemahaman penulis sebagai mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sekaligus praktisi yang mengelola kelembagaan adat di Sumatera Selatan sejak tahun 1999 hingga sekarang sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, perkembangan sistem pemerintahan adat di Sumatera Selatan dapat dipahami melalui beberapa episode sejarah sebagai berikut.

1. Pemerintahan Asli pada Masa Komunitas Berbasis Phuyang

Pada masa awal, komunitas masyarakat masih berlandaskan pada satu phuyang sehingga terbentuk satuan permukiman yang dikenal sebagai talang atau dusun. Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya generasi, berbagai komunitas yang berasal dari beberapa phuyang berkembang menjadi sejumlah dusun yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri.

Perkembangan transportasi dan interaksi antarkomunitas kemudian mendorong terbentuknya kesatuan wilayah yang lebih luas. Ikatan yang sebelumnya bersifat genealogis berubah menjadi ikatan teritorial (kewilayahan). Dalam kajian ilmiah, bentuk ini dikenal sebagai Perserikatan Dusun-Dusun. Setelah pengaruh Kesultanan Palembang masuk ke wilayah pedalaman, perserikatan tersebut dikenal dengan istilah marga, yang pada hakikatnya merupakan serikat dusun.

2. Masyarakat Hukum Adat pada Masa Kesultanan

Kota Palembang merupakan pusat berkembangnya Kerajaan Sriwijaya, yang kemudian dilanjutkan oleh Kerajaan Palembang dan selanjutnya menjadi Kesultanan Palembang setelah masuknya pengaruh Islam di Nusantara.

Melalui pendekatan kultural, Kesultanan Palembang berhasil menjalin hubungan dengan para pemimpin informal di dusun maupun perserikatan dusun. Proses tersebut melahirkan akulturasi budaya yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi sistem pemerintahan asli masyarakat hukum adat di pedalaman Sumatera Selatan.

Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah penguatan serikat dusun sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang bercorak teritorial-genealogis. Kesultanan juga melakukan modifikasi terhadap sistem pemerintahan terendah melalui pengakuan masyarakat hukum adat terhadap Kesultanan Palembang yang diwujudkan dalam berbagai ketentuan, seperti Simbur Cahaya maupun piagam-piagam Kesultanan Palembang.

3. Masyarakat Hukum Adat pada Masa Kolonial Belanda

Pada tahun 1822, Kesultanan Palembang membuat traktat dengan Pemerintah Kolonial Belanda yang berisi pengakuan terhadap kedaulatan penuh Belanda atas wilayah bekas kekuasaan Kesultanan Palembang di pedalaman Sumatera Selatan.

Sejak tahun 1822, Pemerintah Belanda mulai melakukan konsolidasi pemerintahan. Bahkan sebelum traktat tersebut ditandatangani, Belanda telah menempatkan seorang komisaris pemerintahan di Palembang, yaitu Sevenhoven (1821–1824), dan sejak 1822 menunjuk seorang Asisten Residen untuk wilayah pedalaman Palembang, di antaranya Sturler (1822–1830).

Pada masa awal, pemerintahan secara langsung masih dijalankan oleh Kesultanan Palembang. Namun, karena kepentingan ekonomi, perdagangan, dan keamanan dinilai belum sepenuhnya terjamin, Pemerintah Belanda pada tahun 1851 menghapus pemerintahan Kesultanan Palembang dan mulai menerapkan pemerintahan langsung di wilayah Sumatera Selatan, termasuk daerah Palembang, sebagian Bengkulu (Rejang Lebong dan Belalau), serta wilayah selatan Ranau yang berada dalam lingkaran adat Sumatera Selatan.

Namun demikian, sejak tahun 1848 Belanda telah menempatkan para ambtenaar-nya di daerah-daerah pedalaman.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa Kesultanan Palembang memanfaatkan lembaga pemerintahan asli masyarakat dengan melakukan berbagai modifikasi. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah Belanda melalui penyeragaman (egalisasi) terhadap tugas, kewenangan, dan bentuk kesatuan pemerintahan adat.

Kewibawaan Pemerintah Belanda dalam menjalankan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat justru diperkuat dengan memanfaatkan kesatuan-kesatuan pemerintahan asli tersebut, sehingga pelaksanaannya berlangsung dengan biaya yang relatif ringan karena secara teknis tetap dijalankan oleh pemerintahan setempat.

Semua itu tetap berlandaskan pada dasar hukum, yaitu IGOB (Inlandse Gemeente Ordonnantie Buitengewesten Stbl. 1938 No. 490 jo. 681).

4. Masa Awal Kemerdekaan (Orde Lama)

Upaya penataan kembali susunan dan kewenangan marga pada tingkat nasional ditandai dengan lahirnya UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja. Regulasi tersebut bertujuan menggabungkan beberapa marga menjadi Desapraja yang diproyeksikan sebagai Daerah Tingkat II berdasarkan UU No. 18 Tahun 1965. Dengan demikian, terdapat upaya mentransformasikan marga menjadi daerah otonom dengan model baru yang berakar pada sistem desentralisasi peninggalan Belanda melalui UU Desentralisasi Tahun 1903.

5. Masa Orde Baru

Upaya tersebut tidak berjalan karena MPRS memutuskan membekukan UU No. 19 Tahun 1965. Selanjutnya, melalui UU No. 5 Tahun 1979 yang berlandaskan Pasal 88 UU No. 5 Tahun 1974, pemerintah mengeluarkan ketentuan khusus yang mengubah sistem marga menjadi desa.

IGOB sebagai dasar hukum pembentukan marga pada masa pemerintahan Belanda kemudian tidak lagi berlaku melalui penerapan UU No. 5 Tahun 1974 jo. UU No. 5 Tahun 1979, serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 23 Maret 1983 yang mulai berlaku pada 1 April 1983. Sejak saat itu, pemerintahan marga beserta seluruh perangkatnya dihapuskan karena dinilai tidak sesuai dengan asas nasionalisme.

6. Masa Reformasi

Memasuki era reformasi diberlakukan UU No. 22 Tahun 1999. Dalam konsiderannya, undang-undang tersebut membuka peluang untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan terendah yang bersifat asli, bukan menghidupkan kembali sistem marga.

Namun, khususnya di Sumatera Selatan, hingga berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Desa, amanat tersebut belum terealisasi secara nyata.

Padahal, secara konstitusional ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, bagi Sumatera Selatan, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik khusus juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka 3 UU No. 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Harapannya, dialog terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang diselenggarakan oleh sivitas akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka Jakarta pada 13 Agustus 2026 di Hotel Aryaduta Palembang dapat menghasilkan berbagai rekomendasi yang menggali nilai-nilai pemerintahan asli dusun atau tiuh sebagai bahan pemikiran bagi pengembangan sistem pemerintahan kontemporer.

Penulis, selaku Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, mendapat undangan untuk mengikuti FGD tersebut. Semoga forum dialog tersebut menghasilkan gagasan yang konstruktif bagi penguatan sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal.