Breaking News

Dampak Akibat Mengonsumsi MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Judul artikel ini mencoba mengkaji persoalan tersebut dari perspektif ilmu hukum murni. 

Artinya, pembahasan dilakukan tanpa interpretasi atau intervensi dari aspek politik, ekonomi, maupun kepentingan lainnya. Kajian ini semata-mata ditujukan untuk kepentingan teoritis dari perspektif hukum.

Pertanggungjawaban yang dimaksud setidaknya dapat dikaji dari dua perspektif, yakni hukum perdata dan hukum pidana.

Dalam hukum perdata, pertanggungjawaban pada dasarnya dapat timbul apabila terdapat unsur kesalahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Salah satu ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan tersebut tentu berkaitan dengan unsur kepatutan.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kepatutan tersebut. Hal itu dapat ditelusuri sejak proses pengelolaan dapur MBG hingga pihak-pihak yang berada dalam rantai pertanggungjawaban, mulai dari instansi tertinggi, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN), sampai kepada pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Persoalan tersebut dapat dilihat dari ada atau tidaknya suatu perbuatan hukum, baik yang diawali dengan kesepakatan atau perjanjian maupun tanpa adanya perjanjian. Dalam konteks tertentu, hubungan tanpa perjanjian dapat masuk dalam kelompok perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian (wanprestasi) ataupun Perbuatan Melawan Hukum yang kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen, dalam hal ini siswa-siswi penerima MBG, misalnya akibat keracunan makanan atau dampak lainnya, maka perlu ditelusuri pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Salah satu pihak yang perlu diperiksa adalah pemilik SPPG atau pengelola dapur MBG. Perlu dilihat apakah peristiwa tersebut terjadi karena kesengajaan atau kesalahan maupun akibat kelalaian dalam setiap tahapan, mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan makanan, proses pemasakan, distribusi, hingga makanan tersebut diterima dan dikonsumsi oleh siswa.

Dengan demikian, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, prosesnya tidak sederhana. Perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengetahui pada tahapan mana terjadi kesalahan atau kelalaian yang kemudian menyebabkan timbulnya kerugian atau dampak terhadap siswa penerima MBG.

Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban juga dapat dikaji melalui penerapan asas Vicarious liability (pertanggung jawaban renteng). Artinya, dalam konstruksi hukum tertentu, pertanggungjawaban dapat ditelusuri dari pihak yang menjalankan kegiatan hingga pihak yang berada pada tingkat pengelolaan atau pengawasan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum perlu ditentukan berdasarkan peran, kewenangan, hubungan kerja, serta bentuk kesalahan atau kelalaian masing-masing pihak, mulai dari pemilik SPPG sampai kepada Badan Gizi Nasional.

Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pihak siswa-siswi ataupun keluarganya yang meminta pertanggungjawaban secara hukum. Sementara itu, telah muncul berbagai pemberitaan mengenai siswa di sejumlah sekolah yang mengalami peristiwa seperti keracunan setelah mengonsumsi MBG.

Informasi mengenai kejadian tersebut dapat ditemukan melalui media sosial, media massa, maupun pemberitaan televisi. Berbagai peristiwa tersebut kemudian menimbulkan respons di masyarakat. Bahkan, beberapa pondok pesantren disebut menolak program MBG dan terdapat pula pihak yang menyatakan program tersebut haram.

Di Kota Malang, Jawa Timur, melalui Ketua DPRD-nya, telah muncul kebijakan untuk memberhentikan penerimaan MBG. Sementara itu, baru terinformasi satu kasus keracunan makanan setelah mengonsumsi MBG di Sumatera Utara yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasus tersebut disebut menimbulkan dampak berupa hilangnya ingatan yang dikaitkan dengan bakteri yang ikut terkonsumsi oleh korban. Karena itu, apabila terdapat dugaan kerugian atau dampak kesehatan akibat konsumsi MBG, persoalan pertanggungjawaban hukumnya perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.