Breaking News

Perjuangan Guru Honorer terhadap Hak Konstitusi


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengukir sejarah baru melalui sebuah putusan yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional jutaan guru di Indonesia. Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Permohonan itu menyoroti pengalokasian anggaran dalam jumlah sangat besar untuk memenuhi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurut para pemohon pada dasarnya bertentangan dengan amanat konstitusi.

Salah satu pemohon dalam perkara tersebut adalah Reza Sudradjat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1. Menariknya, ia mengajukan permohonan secara mandiri tanpa didampingi kuasa hukum. Gugatan yang diajukannya teregister dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa bersama dua perkara lainnya, yaitu Nomor 40 dan Nomor 52.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis, yang bukan merupakan komponen utama pendidikan, harus dipisahkan dengan masa transisi paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Dari latar belakang tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa niat yang tulus, keberanian, dan kepedulian terhadap nasib jutaan orang dapat menjadikan seseorang sebagai sosok yang berjuang demi terwujudnya keadilan.

Sosok Reza Sudradjat sebagai guru honorer di sekolah negeri menggambarkan perjuangan seorang pendidik yang selama ini menghadapi keterbatasan kesejahteraan. Besaran tunjangan yang diterimanya setiap bulan tentu jauh berbeda apabila dibandingkan dengan penghasilan para pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis maupun para karyawan SPPG. Perbandingan tersebut menjadi salah satu alasan yang memunculkan perhatian terhadap pentingnya pemerataan alokasi anggaran yang berpihak pada dunia pendidikan.

Konstitusi Indonesia secara tegas mengamanatkan bahwa 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan, termasuk bagi peningkatan kesejahteraan guru dan pemenuhan kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, anggaran pendidikan semestinya digunakan sesuai dengan tujuan utamanya dan tidak dialihkan kepada program yang bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana termuat dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Pelajaran lain yang dapat dipetik adalah bahwa pengabdian kepada negara tidak selalu lahir dari tokoh-tokoh besar, politikus, maupun negarawan. Pengabdian juga dapat datang dari sosok sederhana seperti Reza Sudradjat yang memiliki semangat patriotisme dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan, serta menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.