Breaking News

MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan: Catatan Kritis atas Putusan Mahkamah Konstitusi


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Politik)

Jendelakita.my.id. - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan uji materiil terhadap keberadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai komponen masyarakat Indonesia yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum terhadap pelaksanaan program MBG yang telah berjalan lebih dari satu tahun.

Menurut pandangan pemohon, program tersebut dinilai memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada tataran yang lebih luas, program ini juga disebut berdampak pada fluktuasi harga bahan pokok di pasaran. Kehadiran program tersebut dinilai turut mendorong kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. Di samping itu, masyarakat juga disuguhi berbagai pemberitaan mengenai penangkapan oknum yang diduga memanfaatkan program tersebut untuk meraup keuntungan melalui tindakan yang melawan hukum.

Kembali pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 40, 52, dan 55/PUU.XXIV/2026, disebutkan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pengujian materiil tersebut ditujukan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Apabila ditelaah kembali dengan menggunakan akal sehat, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal. Salah satunya ialah besarnya anggaran Program MBG yang mencapai Rp325 triliun pada tahun 2025 dan telah direncanakan mengalami peningkatan dalam anggaran tahun 2026.

Di lapangan juga ditemukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh pihak-pihak yang terlibat, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bukti mengenai dugaan penyimpangan tersebut, menurut penulis, dapat dilihat dari banyaknya pelaku yang telah diproses secara hukum.

Program ini juga dinilai menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa kecemburuan di kalangan tenaga pendidik. Kondisi tersebut muncul ketika insentif yang diterima para guru honorer, yang hanya berkisar Rp300 ribu per bulan, dibandingkan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program MBG.

Selain itu, berbagai laporan juga menyebutkan adanya persoalan di sejumlah daerah di Indonesia terkait siswa yang mengalami gangguan setelah mengonsumsi menu MBG. Di sisi lain, terdapat penilaian bahwa menu yang disajikan oleh SPPG belum memenuhi standar kepatutan, baik dari sisi kualitas maupun kesesuaian dengan besaran anggaran yang dialokasikan.

Bahkan, terdapat makanan yang tidak dikonsumsi oleh para siswa sehingga akhirnya terbuang dan dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya pemborosan yang seharusnya dapat dihindari.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Program MBG pada masa mendatang. Apabila program ini tetap dilanjutkan, hendaknya terlebih dahulu dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan maupun dampak sosialnya. Dalam perspektif hukum, setiap program pemerintah semestinya memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Bahkan, terdapat pimpinan pondok pesantren di Jawa Timur yang memfatwakan bahwa menerima Program MBG hukumnya haram karena dinilai di dalam proses pelaksanaannya telah terjadi pelanggaran hukum berupa korupsi.

Logikanya, apabila seseorang menerima Program MBG, hal tersebut dipandang sebagai bentuk pembenaran terhadap perbuatan yang dianggap bertentangan dengan hukum.