Benarkah KUHAP Baru Akan Menghidupkan Kembali "Pokrol Bambu"?
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)
Jendelakita.my.id. - Pada Rabu, 22 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance.
Dalam keterangannya, Yance menyoroti Pasal 1 angka 22 yang berbunyi:
"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurut Yance, Pasal 1 angka 22 berpotensi melahirkan kategori subjek hukum baru, yaitu pihak yang bukan advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun bukan pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tetapi tetap diberikan kewenangan untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sebagai mantan advokat pada era 1980-an sekaligus mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya periode 1981–2020, penulis ingin memberikan gambaran mengenai perkembangan sistem bantuan hukum di Indonesia, baik yang bersifat berbayar maupun cuma-cuma.
Penggunaan istilah Pokrol Bambu tampaknya kurang tepat jika dikaitkan dengan kondisi saat ini. Istilah tersebut lebih dikenal pada masa kolonial dan mulai ditinggalkan pada awal masa kemerdekaan Indonesia. Saat itu, para hakim masih banyak menggunakan referensi serta literatur hukum berbahasa Belanda karena jumlah ahli hukum Indonesia masih sangat terbatas.
Setelah Indonesia merdeka, setidaknya berdasarkan pengalaman yang penulis ketahui, istilah yang digunakan berubah menjadi Pengacara Praktik dan Advokat.
Pengacara Praktik adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S-1) dan memberikan jasa hukum, baik secara berbayar maupun cuma-cuma. Izin praktiknya dapat diterbitkan oleh Pengadilan Negeri dengan ruang lingkup kewenangan yang terbatas pada wilayah hukum pengadilan tersebut.
Selain itu, terdapat pula Pengacara Praktik yang memperoleh izin dari Pengadilan Tinggi. Kewenangannya juga hanya berlaku dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang menerbitkan izin tersebut. Sementara itu, advokat pada masa itu memperoleh izin dari Kementerian Kehakiman sehingga memiliki kewenangan memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pada masa yang sama, berbagai fakultas hukum juga membentuk biro konsultasi dan bantuan hukum untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. Pembiayaan jasa hukum tersebut berasal dari Kementerian Kehakiman setelah perkara selesai ditangani dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada kementerian terkait. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh layanan konsultasi hukum melalui biro-biro tersebut.
Penulis sendiri pernah menjalani profesi sebagai Pengacara Praktik, baik dengan izin Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, sehingga memahami secara langsung sistem yang berlaku pada masa itu.
Setelah lahirnya Undang-Undang Advokat yang pertama, istilah yang digunakan secara resmi hanya Advokat. Pengaturan tersebut kemudian terus dipertahankan hingga peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Selain itu, penulis juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ketika dipimpin oleh Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H. Berdasarkan pengalaman tersebut, muncul dugaan bahwa pembentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berupaya membuka kembali ruang bagi pemberian jasa hukum yang bersifat insidental dan cuma-cuma, sebagaimana pernah dikenal melalui sistem Pengacara Praktik.
Apabila dugaan tersebut benar, kebijakan itu dapat dipahami mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun pemahaman terhadap hukum. Oleh karena itu, akses terhadap layanan hukum gratis hingga ke tingkat desa masih sangat dibutuhkan, terutama dalam penyelesaian perkara perdata. Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting di tengah perkembangan sistem peradilan yang kini telah memasuki era digital melalui berbagai layanan berbasis aplikasi pengadilan.
Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, hingga saat ini penulis masih aktif memberikan konsultasi hukum dan pendampingan secara informal kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengalaman tersebut semakin meyakinkan penulis bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
