Strategi Belanda Menjadikan Marga sebagai Sistem Pemerintahan Terendah
| Foto Penulis (kanan) Bersama Prof Dr. Selo Sumardjan MA sosiolog UI momen berkunjung ke Eks Marga Cempaka OKUT Pasca Penghapusan Pemerintahan MARGA, 1983 |
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Tulisan ini memberikan gambaran umum mengenai kajian sejarah hukum yang pernah berlaku di Sumatera Selatan. Secara garis besar, penyempurnaan yuridis yang dilakukan oleh pemerintah Belanda dapat dipahami melalui berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur pemerintahan di Hindia Belanda, yaitu Indische Staatsregeling dan Inlandse Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) Staatsblad (Stbl.) 1938 Nomor 490 juncto Stbl. 1938 Nomor 681.
Pada masa awal Belanda menguasai secara langsung bekas wilayah Kesultanan Palembang, sebagian besar pejabat pemerintah kolonial belum memahami bahwa telah terdapat susunan pemerintahan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang berada pada tingkat paling bawah dan berhubungan langsung dengan rakyat. Seiring perkembangan kajian para ahli, seperti Van Vollenhoven, Logemann, Ter Haar, dan tokoh lainnya, muncul kesadaran bahwa terdapat kesatuan pemerintahan terendah yang bersifat mandiri, memiliki struktur organisasi serta kewenangan yang teratur, dan berakar pada hubungan kekeluargaan yang kemudian berkembang menjadi kesatuan berdasarkan wilayah tempat tinggal. Dengan demikian, masyarakat yang semula bercorak genealogis berkembang menjadi masyarakat teritorial. Kesatuan-kesatuan tersebut memiliki kewibawaan serta diatur oleh norma-norma kehidupan sosial yang tertib sehingga dapat dimanfaatkan pemerintah kolonial sebagai sarana pengawasan dan pengendalian masyarakat.
Keberadaan masyarakat hukum adat pada tingkat terendah tersebut kemudian memperoleh dasar hukum dalam peraturan pokok pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan mengenai otonomi masyarakat hukum adat, pemerintah kolonial mengeluarkan berbagai peraturan di Provinsi Sumatera Selatan yang saat itu meliputi bekas Keresidenan Bangka Belitung dan Keresidenan Palembang. Untuk wilayah Bangka Belitung diterbitkan Stbl. 1919 Nomor 453, sedangkan untuk Keresidenan Palembang diterbitkan Stbl. 1919 Nomor 814. Selanjutnya, pemerintah juga memberlakukan Inlandse Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) melalui Stbl. 1938 Nomor 490 yang mulai berlaku pada 1 Januari 1939 serta Stbl. 1938 Nomor 681.
Berdasarkan ketentuan IGOB dan surat edaran Residen Palembang sebelum Perang Dunia II, marga ditetapkan sebagai kesatuan pemerintahan terendah yang didasarkan pada hukum adat.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam IGOB sebagai berikut.
- Marga merupakan masyarakat hukum adat yang berfungsi sebagai kesatuan wilayah pemerintahan terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda serta diakui sebagai badan hukum Indonesia.
- Marga berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat. Marga juga berwenang memungut pajak serta menetapkan ketentuan mengenai kerja wajib beserta mekanisme penebusannya dengan uang.
- Susunan Pemerintah Marga yang terdiri atas kepala marga dan kepala-kepala adat lainnya ditentukan menurut hukum adat, baik mengenai tata cara pemilihan maupun pengangkatannya, kemudian memperoleh pengesahan atau pengakuan dari instansi pemerintah Belanda yang berwenang.
- Pemerintah Marga didampingi oleh Dewan Marga yang berwenang menyusun berbagai peraturan sesuai kewenangan yang diberikan hukum adat. Seluruh peraturan marga harus memperoleh pengesahan dari instansi yang lebih tinggi sebelum diberlakukan dan diumumkan kepada masyarakat.
- Pemerintah Marga berwenang menetapkan sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang dibuatnya, yaitu hukuman badan paling lama tiga hari atau denda paling banyak 10 gulden Belanda.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, marga menjadi satuan pemerintahan yang berada di garis terdepan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyempurnaan organisasi masyarakat hukum adat tersebut dilakukan secara rasional menurut kepentingan pemerintah kolonial. Perlu diketahui bahwa sejak wilayah bekas Kesultanan Palembang dijadikan daerah yang diperintah secara langsung pada tahun 1851, pemerintah Belanda pernah menghadapi dilema dalam menentukan apakah dusun atau serikat dusun (marga) yang akan dijadikan sebagai satuan pemerintahan adat paling bawah. Pada masa itu kedua bentuk masyarakat hukum tersebut berkembang secara bersamaan.
C. Van Vollenhoven dalam tulisannya di Koloniaal Tijdschrift Nomor 3 Tahun XVII menjelaskan bahwa sekitar tahun 1910 di Palembang, dusun merupakan satuan pemerintahan resmi, sedangkan marga hanya dipandang sebagai kumpulan beberapa dusun yang belum diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, pada tahun 1919 terjadi perubahan kebijakan. Marga justru ditetapkan sebagai satu-satunya masyarakat hukum adat yang diakui sebagai pemerintahan terendah, sedangkan dusun tidak lagi menempati kedudukan tersebut.
Van Royen menjelaskan bahwa perubahan itu didasarkan pada pengalaman pemerintah kolonial. Menurutnya, ketika dusun dijadikan sebagai satuan pemerintahan terendah, pelayanan kepada masyarakat maupun hubungan administratif dengan pemerintah di atasnya berjalan kurang efektif.
Kepala dusun umumnya berasal dari lapisan masyarakat yang secara sosial berada di bawah keluarga Pasirah atau kepala marga, yang pada umumnya berasal dari kalangan terpandang dan memiliki tingkat pendidikan yang lebih baik. Akibatnya, kepala dusun sering dipandang setara dengan warga lainnya sehingga kewibawaannya relatif lebih rendah. Kondisi tersebut menyebabkan pejabat pemerintah Belanda maupun aparat pribumi bentukan kolonial harus lebih sering mencampuri urusan pemerintahan hingga pada persoalan-persoalan kecil yang sebelumnya dapat diselesaikan oleh Pasirah sebagai kepala marga.
Selain itu, beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban kepada para kepala adat juga dinilai lebih berat apabila sistem pemerintahan menggunakan dusun. Sebaliknya, dalam satu marga masyarakat hanya menanggung pembiayaan terhadap seorang kepala marga, termasuk biaya perjalanan dinas, sehingga menurut pertimbangan pemerintah kolonial dianggap lebih efisien.
Dengan kata lain, pemerintah kolonial Belanda memilih sistem marga karena dinilai mampu memberikan keuntungan yang lebih besar, yaitu memperoleh hasil bumi sebanyak-banyaknya dengan biaya administrasi yang serendah mungkin. Di sisi lain, masyarakat tetap dibebani berbagai bentuk kewajiban, baik berupa tenaga maupun pembayaran pajak. Pemerintah kolonial juga memanfaatkan elite pribumi yang diberi jabatan dan berbagai fasilitas untuk menjalankan kebijakan kolonial sehingga pengendalian terhadap masyarakat dapat berlangsung lebih efektif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, apabila ditinjau dari latar belakang pembentukan serta tujuan pemberian hak otonomi kepada marga, maka setelah Indonesia merdeka seluruh peraturan kolonial yang mengatur sistem tersebut dicabut. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, berbagai peraturan peninggalan Belanda, termasuk IGOB Tahun 1938, tidak lagi diberlakukan.
Di Sumatera Selatan, kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 23 Maret 1983 yang menghapus marga sebagai sistem pemerintahan terendah.
Meskipun demikian, marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat tetap hidup dan dipertahankan keberadaannya sebagai bagian dari sistem sosial dan budaya masyarakat Sumatera Selatan.