Breaking News

Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)

Jendelakita.my.id. - Istilah membuat surat palsu dan memalsukan surat merupakan dua konsep dalam hukum pidana yang menjadi pembahasan tersendiri, khususnya dalam kajian hukum pidana di lingkungan fakultas hukum. Dalam penggunaan bahasa sehari-hari, kedua istilah tersebut sering kali dipahami secara keliru karena dianggap memiliki makna yang sama, padahal keduanya memiliki pengertian dan unsur yang berbeda.

Baik membuat surat palsu maupun memalsukan surat merupakan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kedua perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.

Membuat surat palsu adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan cara membuat sebuah surat yang sejak awal tidak pernah memiliki dasar kebenaran. Surat tersebut dibuat seolah-olah menerangkan suatu keadaan atau peristiwa hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban, padahal seluruh isinya merupakan kebohongan. Apabila pihak lain tidak cermat dalam memeriksanya, surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Sebagai contoh, seseorang bermaksud menjual sebidang tanah yang sebenarnya tidak pernah dimilikinya. Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku membuat surat palsu sehingga seolah-olah tanah tersebut benar-benar ada dan menjadi miliknya. Dalam kondisi demikian, surat yang digunakan memang dibuat sejak awal berdasarkan keadaan yang tidak benar.

Berbeda dengan itu, memalsukan surat adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara mengubah, meniru, atau membuat tiruan suatu surat yang asli sehingga tampak seolah-olah merupakan dokumen yang sah. Dengan kata lain, dokumen atau benda aslinya memang telah ada, tetapi pelaku membuat tiruan atau melakukan perubahan untuk memperoleh keuntungan atau tujuan tertentu.

Salah satu contoh yang sering digunakan adalah pemalsuan uang. Uang asli memang benar-benar ada, tetapi pelaku membuat uang tiruan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tampak seperti uang asli. Padahal, uang tersebut merupakan hasil pemalsuan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa membuat surat palsu dan memalsukan surat memiliki niat, cara, serta akibat hukum yang berbeda. Meskipun demikian, keduanya sama-sama berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebagai korban tindak pidana.

Dalam ilmu hukum pidana, tidak dikenal istilah identik untuk menyamakan antara suatu objek yang asli dengan objek yang palsu. Pada prinsipnya, suatu objek hanya dapat dikategorikan sebagai asli atau palsu berdasarkan pembuktian yang dilakukan menurut hukum.

Istilah identik dalam pengertian umum sering digunakan untuk menggambarkan dua benda yang tampak sangat mirip sehingga sulit dibedakan secara kasat mata. Namun, apabila diteliti lebih mendalam, tetap terdapat perbedaan yang menunjukkan bahwa salah satunya merupakan benda palsu, atau bahkan keduanya sama-sama palsu.

Sebaliknya, apabila sejak awal telah diketahui bahwa kedua benda tersebut sama-sama asli, maka penggunaan istilah identik menjadi tidak lagi relevan dalam konteks pembuktian hukum. Oleh karena itu, istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai gambaran mengenai kemiripan bentuk, bukan sebagai penentu keaslian suatu objek.

Sebagai ilustrasi, bayi kembar dapat dijadikan contoh untuk menjelaskan adanya dua objek yang memiliki banyak kesamaan. Keduanya dapat berjenis kelamin sama, baik laki-laki maupun perempuan, tetapi tetap memiliki perbedaan, misalnya berdasarkan urutan waktu kelahiran. Walaupun selisih waktunya hanya beberapa detik, tetap terdapat bayi yang lahir lebih dahulu dan bayi yang lahir kemudian, baik melalui persalinan normal maupun operasi sesar.

Perumpamaan tersebut menunjukkan bahwa dua objek dapat memiliki kemiripan yang sangat tinggi, tetapi tetap mempunyai karakteristik yang membedakannya. Dalam konteks hukum, penentuan apakah suatu surat atau dokumen merupakan asli, palsu, atau bahkan keduanya tidak memenuhi syarat keaslian merupakan kewenangan hakim.

Hakim memiliki hak prerogatif dalam menemukan hukum melalui proses konstruksi hukum dengan menggunakan metode penafsiran dan silogisme hukum. Dalam praktik peradilan modern, proses tersebut juga dapat didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.