Polemik PB PGRI Memanas, Kubu KLB Teguh Sumarno Tegaskan Legalitas Kepengurusan Berada di Pihaknya
Jendelakita.my.id. - Polemik mengenai legalitas kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali memanas. PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., membantah klaim kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., yang menyebut Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 sebagai kemenangan hukum yang menegaskan keabsahan kepengurusan mereka.
Dalam siaran pers tertanggal 12 Juni 2026, PB PGRI kubu KLB menyatakan bahwa putusan PK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan legalitas kepengurusan PB PGRI saat ini. Menurut mereka, objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut telah kehilangan keberlakuan hukum karena masa bakti kepengurusan yang menjadi dasar sengketa telah berakhir.
Ketua Umum PB PGRI hasil KLB, Teguh Sumarno, menjelaskan bahwa PK Nomor 32 PK/TUN/2026 merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak KLB terhadap dua Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik kubu Unifah Rosyidi yang diterbitkan pada 18 November 2023 dan 20 November 2023.
Menurut keterangan resmi PB PGRI kubu KLB, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah SK AHU terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan PB PGRI hasil Kongres 2019 untuk masa bakti 2019–2024. Karena masa bakti kepengurusan tersebut telah berakhir pada tahun 2024, maka kedua SK AHU yang menjadi objek sengketa dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
"Objek sengketa dalam perkara PK tersebut adalah SK AHU Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan PB PGRI hasil Kongres 2019 untuk masa bakti 2019–2024. Dengan berakhirnya masa bakti tersebut pada tahun 2024, maka keberlakuan kedua SK AHU tersebut juga telah berakhir," demikian bunyi siaran pers PB PGRI kubu KLB.
Kubu KLB juga menilai amar putusan PK yang menyatakan permohonan "Tidak Dapat Diterima" atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap kepengurusan PB PGRI saat ini. Alasannya, objek yang disengketakan telah dianggap tidak lagi eksis secara hukum sebelum putusan PK tersebut dijatuhkan.
Sebaliknya, PB PGRI kubu KLB menegaskan bahwa dasar legalitas kepengurusan saat ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, kubu KLB menyatakan memperoleh kemenangan atas gugatan tindakan faktual terhadap Kementerian Hukum. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerimaan dan pendaftaran SK AHU milik kubu Unifah Rosyidi yang diterbitkan pada 8 Maret 2024.
Menurut pihak KLB, pendaftaran SK AHU tersebut dilakukan ketika telah terdapat SK AHU lain yang lebih dahulu terdaftar atas badan hukum yang sama, yakni SK AHU tertanggal 13 November 2023 yang dimiliki kubu Teguh Sumarno.
Selain itu, mereka berpendapat bahwa penerbitan SK AHU pada 8 Maret 2024 dilakukan ketika sengketa internal organisasi masih berlangsung. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan putusan PT TUN Jakarta tersebut, PB PGRI kubu KLB menyatakan bahwa satu-satunya SK AHU yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum saat ini adalah SK AHU tertanggal 13 November 2023 yang menjadi dasar legalitas kepengurusan kubu Teguh Sumarno.
"Dengan dijatuhkannya Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026 yang memenangkan kubu KLB, maka sejak putusan tersebut berlaku, legalitas kepengurusan PB PGRI secara sah berada pada kubu KLB sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang membatalkannya," demikian pernyataan PB PGRI dalam siaran pers tersebut.
Melalui klarifikasi ini, PB PGRI kubu KLB berharap masyarakat, khususnya para guru dan anggota PGRI di seluruh Indonesia, memperoleh pemahaman yang utuh mengenai perkembangan sengketa kepengurusan organisasi. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas organisasi di tengah dinamika hukum yang masih berlangsung.