Breaking News

Pilkada Berkeadilan Berbasis Otonomi Daerah


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Perkumpulan Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Pilkada yang diselenggarakan sejak era reformasi masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat. Padahal, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui dan dihormati secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, implementasi pengakuan tersebut belum sepenuhnya dirasakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses demokrasi lokal.

Dalam perkembangannya, Pilkada dewasa ini sering kali terkesan hanya menjadi ruang politik bagi kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap partai politik. Akibatnya, masyarakat luas yang tidak berada dalam lingkaran partai politik cenderung memiliki keterbatasan untuk berpartisipasi secara optimal dalam menentukan figur pemimpin daerah.

Kondisi tersebut berdampak pada proses seleksi calon kepala daerah yang sering kali lebih ditentukan oleh kekuatan modal, baik dalam bentuk materi maupun dukungan politik lainnya. Sementara itu, tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas, integritas, serta keteladanan sebagai calon pemimpin sering kali mengalami kesulitan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kontestasi politik.

Di sisi lain, sistem pemilihan langsung juga masih menghadapi berbagai tantangan. Praktik politik uang, misalnya, masih menjadi persoalan yang sulit diberantas. Fenomena yang dikenal dengan istilah “serangan fajar” menunjukkan bagaimana kompetisi politik terkadang bergeser dari adu gagasan menjadi persaingan pemberian uang atau barang kepada pemilih. Tidak sedikit kasus yang terjadi tetapi sulit terungkap secara hukum karena berbagai faktor.

Melihat berbagai persoalan tersebut, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada dan tata kelola demokrasi Indonesia. Dalam perspektif hukum tata negara, evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui penataan kembali konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem politik dan pemerintahan daerah.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat keterlibatan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dari pilar otonomi daerah. Masyarakat hukum adat hidup dan berkembang dalam wilayah-wilayah yang menjadi bagian dari provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga keberadaannya memiliki hubungan yang erat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penguatan peran masyarakat hukum adat sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai pemerataan ekonomi, tetapi juga sebagai kesempatan yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik.

Pilkada pada dasarnya memiliki keterkaitan erat dengan sistem pemilu nasional yang bermuara pada pembentukan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR RI dan MPR RI. Saat ini, keanggotaan lembaga-lembaga tersebut didominasi oleh kader partai politik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi kelompok-kelompok masyarakat di luar partai politik, termasuk masyarakat hukum adat, dapat terwakili secara optimal.

Akibatnya, perjuangan untuk memperoleh perlindungan terhadap hak-hak konstitusional dan kepentingan kelompok tertentu sering kali menghadapi berbagai kendala. Terlebih lagi, mekanisme pengambilan keputusan yang bertumpu pada suara mayoritas berpotensi mengabaikan aspirasi kelompok-kelompok yang jumlahnya lebih kecil tetapi memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

Oleh karena itu, perlu dipikirkan model demokrasi yang tidak hanya mengedepankan aspek prosedural, tetapi juga menjamin keadilan substantif bagi seluruh elemen bangsa. Demokrasi yang berkeadilan harus mampu memberikan ruang representasi yang memadai bagi kelompok adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan profesional, serta berbagai unsur strategis lainnya.

Sebagai bahan pemikiran, beberapa gagasan yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Mengembalikan fungsi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana konsep sebelum perubahan UUD 1945.
  2. Menata kembali komposisi keanggotaan DPR RI dan MPR RI agar tidak sepenuhnya didominasi oleh partai politik, melainkan juga melibatkan unsur-unsur perwakilan golongan dan kelompok masyarakat.
  3. Melakukan evaluasi terhadap keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) guna meningkatkan efektivitas sistem perwakilan nasional.
  4. Memberikan ruang representasi kepada tokoh adat, tokoh agama, kalangan profesional, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya yang tidak berafiliasi dengan partai politik.
  5. Menghadirkan kembali arah pembangunan nasional yang terukur melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan sistem demokrasi Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, serta memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Mudah-mudahan gagasan ini dapat menjadi bahan pemikiran bagi pembangunan sistem demokrasi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Merdeka. NKRI Harga Mati.