Breaking News

Mengambil Hikmah Mantan Advokat Era Delapan Puluhan



 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Kolumnis dan Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)

Jendelakita.my.id. - Menjadi seorang advokat merupakan profesi yang mulia, sepanjang tetap berada pada koridor hukum dan menjunjung tinggi etika profesi. Namun, mempertahankan idealisme dalam profesi tersebut bukanlah perkara mudah. Banyak faktor yang kerap menjadi godaan dan tantangan di sepanjang perjalanan dalam mengemban tugas yang mulia tersebut.

Secara umum, perjuangan seorang advokat adalah membela kepentingan kliennya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar persidangan. Dalam menjalankan tugasnya, advokat dituntut untuk memiliki kemampuan analisis yang tajam, pemahaman hukum yang memadai, serta integritas yang tinggi agar dapat memberikan pendampingan hukum secara profesional.

Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh seorang advokat adalah informasi yang disampaikan oleh klien tidak selalu lengkap, bahkan terkadang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kondisi ini dapat berakibat fatal dalam proses pencarian kebenaran dan keadilan hukum. Ketika informasi yang diterima tidak utuh, maka analisis hukum yang dibangun juga berpotensi menjadi kurang tepat.

Apabila dianalogikan, profesi advokat hampir sama dengan profesi tenaga medis. Seorang dokter akan menanyakan kepada pasien mengenai keluhan yang dirasakan. Dari keterangan tersebut, dokter akan melakukan analisis dan diagnosis terhadap penyakit yang diderita pasien. Apabila pasien tidak jujur atau menyembunyikan informasi penting, maka kemungkinan besar diagnosis yang diberikan dapat menjadi kurang tepat, terlebih jika tidak didukung oleh pemeriksaan medis yang memadai.

Demikian pula halnya dengan profesi advokat. Apabila klien tidak menyampaikan fakta secara jujur atau menyembunyikan informasi tertentu, maka advokat dapat mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pokok permasalahan hukum yang sebenarnya. Akibatnya, proses identifikasi, inventarisasi fakta, hingga penyusunan kesimpulan hukum dalam merancang gugatan atau pembelaan dapat menjadi kurang akurat.

Kurangnya informasi yang disampaikan oleh klien juga dapat memberikan peluang bagi pihak lawan untuk melemahkan atau membantah dalil-dalil yang dijadikan dasar tuntutan hukum. Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam praktik persidangan dan sering kali menjadi salah satu penyebab lemahnya posisi hukum suatu pihak.

Di sisi lain, tantangan juga dapat muncul apabila aparat penegak hukum kurang memahami teknik beracara secara komprehensif. Dalam praktiknya, perkara perdata sering kali menjadi perkara yang paling rumit karena melibatkan berbagai norma dan peristiwa hukum yang saling berkaitan. Apabila tidak dicermati secara teliti, maka sangat mungkin terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Salah satu contohnya adalah dalam memahami dan menafsirkan yurisprudensi, baik yang berasal dari Mahkamah Agung maupun putusan-putusan Hoge Raad yang memiliki pengaruh dalam perkembangan hukum. Untuk memaknai suatu yurisprudensi secara tepat diperlukan ketelitian, kemampuan analisis, serta dukungan referensi yang memadai. Hal ini menjadi penting karena terdapat ribuan yurisprudensi yang berkembang dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penegakan hukum.

Memang benar bahwa Indonesia secara umum menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law). Namun, seiring perkembangan zaman dan dinamika globalisasi hukum, batas antara sistem Civil Law dan Common Law semakin tidak terlihat secara tegas. Kedua sistem tersebut kini saling memengaruhi dalam praktik maupun perkembangan hukum nasional.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Menurut penulis, ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP menunjukkan adanya pengakuan terhadap hukum tertulis yang merupakan ciri utama sistem Eropa Kontinental sekaligus pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang selama ini lebih dikenal dalam tradisi sistem Common Law.

Konsep living law tersebut dalam banyak hal memiliki kemiripan dengan hukum adat yang berkembang di Indonesia. Hukum adat tumbuh dan hidup dalam masyarakat serta menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat adat.

Sebagai contoh, dalam hukum adat dikenal pembagian benda secara konkret dengan istilah “tanah” dan “bukan tanah”. Istilah tersebut berbeda dengan konsep yang dikenal dalam sistem Eropa Kontinental yang membedakan benda menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Perbedaan terminologi tersebut menunjukkan adanya perbedaan cara pandang dalam mengklasifikasikan objek hukum.

Demikianlah beberapa catatan pinggir yang dapat dipetik dari pengalaman seorang mantan advokat era delapan puluhan. Pada masa itu, profesi advokat juga dikenal dengan sebutan penasihat hukum atau pengacara. Izin praktik diberikan oleh Pengadilan Negeri untuk wilayah hukum tertentu, oleh Pengadilan Tinggi untuk wilayah kewenangan yang lebih luas, dan dalam tingkatan tertentu diberikan oleh Mahkamah Agung.

Berbeda dengan kondisi saat ini, profesi advokat telah diatur secara lebih jelas melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Regulasi yang lebih terstruktur tersebut memberikan kepastian mengenai mekanisme pengangkatan, pendidikan, organisasi profesi, hingga pelaksanaan praktik advokat. Dengan demikian, sistem yang berlaku saat ini diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.