Breaking News

Catatan Pinggir Kecelakaan Beruntun di Depan Karya Jaya


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id –  Peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan sedikitnya empat kendaraan, baik besar maupun kecil, saat ini tengah viral di media sosial. Kejadian tersebut diduga berawal dari sebuah kendaraan pikap yang berhenti secara tiba-tiba setelah dihentikan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, dua hari yang lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan catatan sementara, terdapat sekitar 19 orang yang mengenakan pakaian Dinas Perhubungan Kota Palembang di lokasi kejadian.

Kejadian ini menimbulkan sejumlah catatan pinggir berupa pertanyaan yang patut dianalisis, antara lain:

  1. Mengapa kendaraan pikap diberhentikan secara tiba-tiba sehingga memicu kecelakaan beruntun?
  2. Jika kegiatan tersebut merupakan razia, mengapa tidak terdapat tanda-tanda atau peringatan awal bagi pengguna jalan sebagaimana prosedur yang lazim dilakukan?

Dari kedua pertanyaan tersebut, setidaknya dapat ditarik dugaan awal meskipun belum sepenuhnya terkonfirmasi. Berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Palembang dan Badan Kepegawaian Daerah, diperoleh informasi bahwa sebagian dari oknum tersebut merupakan pegawai PPPK yang baru saja dilantik.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai apakah mereka telah mendapatkan pelatihan dan keterampilan operasional di lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penghentian kendaraan dilakukan secara mendadak tanpa peringatan yang memadai.

Jumlah oknum yang mencapai 19 orang terbilang cukup banyak, sehingga sekilas menyerupai kegiatan razia kendaraan sebagaimana yang biasa dilakukan secara resmi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh instansi pemerintah dan karena kasus ini telah menjadi perhatian publik, Wali Kota Palembang menginstruksikan agar dilakukan tindakan tegas.

Dalam pemeriksaan awal, Kepala Dinas Perhubungan menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh 19 oknum tersebut bersifat ilegal karena tidak memiliki perintah resmi dari atasan. Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin maupun dokumen administrasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan razia.

Hal ini menjadi catatan penting mengenai mengapa peristiwa tersebut dapat terjadi, padahal sebelumnya telah diberikan peringatan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik profesi sebagai aparatur pemerintah, khususnya PPPK.

Secara hukum perdata, peristiwa ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa kemacetan maupun kerugian materiel bagi pengemudi yang terdampak. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.