Hikmah di Balik Larangan Pemerintah Arab Saudi
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id – Pada tahun ini, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan yang melarang jemaah haji, baik pria maupun wanita, untuk mengambil atau melakukan aktivitas dokumentasi di lingkungan Masjidil Haram, terutama di area mataf (lokasi thawaf) dan sa’i.
Setiap jemaah yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10.000 riyal atau pencabutan visa haji, yang berisiko pada pemulangan ke negara asal.
Pengumuman larangan ini tampaknya telah disosialisasikan kepada jemaah haji dan umrah agar dapat dipatuhi dengan baik. Hal ini tentu menjadi tugas tambahan bagi para petugas haji, pendamping jemaah di masing-masing KBIH, serta pihak kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Sebenarnya, imbauan larangan ini telah disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi sejak sebelumnya. Namun, penegakan aturan belum maksimal, terbukti masih adanya jemaah haji dan umrah pada tahun-tahun sebelumnya yang memposting foto atau video saat berada di kawasan Masjidil Haram.
Di sisi lain, kondisi global saat ini juga menjadi perhatian, termasuk potensi dampak dari konflik internasional seperti ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel, yang dapat berimplikasi pada kebijakan keamanan di kawasan tersebut.
Dari perspektif nilai keagamaan, aktivitas memposting dokumentasi selama menjalankan rukun Islam kelima, yaitu ibadah haji, berpotensi mengurangi nilai keikhlasan ibadah. Ketika seseorang terlalu fokus pada pengambilan foto atau video, tidak menutup kemungkinan munculnya perasaan bangga, riya’, atau bahkan kesombongan.
Padahal, sikap-sikap tersebut jelas dilarang dalam ajaran Islam karena dapat mengurangi nilai spiritual dan keikhlasan dalam beribadah. Oleh karena itu, larangan ini dapat dimaknai sebagai upaya menjaga kekhusyukan dan kemurnian niat dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.
