Breaking News

Propemperda 2026 Disepakati, Langkah Nyata Musi Rawas Menuju Tata Kelola Modern

 

Ketua DPRD Mura (kiri) bersama Bupati Musi Rawas (kanan) / Dok Pemkab Mura

Jendelakita.my.id. - Langkah strategis Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam memperkuat fondasi hukum daerah mulai menunjukkan arah yang jelas dan terukur. Hal ini tercermin dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas yang digelar pada Senin (4/5/2026), dengan agenda utama penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua I Azan dan Wakil Ketua II Yani Yandika, serta dihadiri Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati Suprayitno, jajaran Forkopimda, OPD, dan para camat. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 28 anggota hadir dan menyatakan persetujuan terhadap program prioritas yang diajukan, menandakan kuorum telah terpenuhi. “Dengan kuorum telah terpenuhi, rapat paripurna resmi dibuka,” tegas Firdaus. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Supandi membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanah dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. “Program ini disusun untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan perkembangan pembangunan, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Supandi.

Sebagai bagian dari prioritas eksekutif tahun 2026, terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi fokus pembahasan, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Bupati Ratna Machmud menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam pembangunan daerah jangka panjang. 

Ia bahkan menyebut Raperda RTRW sebagai “game changer” dalam menentukan arah pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan kebijakan nasional dan dinamika global. Selain itu, DPRD juga mengusulkan empat Raperda inisiatif prioritas tahun 2026 yang meliputi pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan persampahan, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, serta perlindungan anak. Tidak hanya itu, sejumlah Raperda lanjutan dari tahun sebelumnya juga tetap menjadi perhatian serius, seperti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemberdayaan UMKM, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Keseluruhan program ini telah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan kesepakatan yang komprehensif dan terarah. Penandatanganan nota kesepahaman menjadi simbol komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta adaptif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan politik. 

“Peraturan daerah adalah pijakan utama dalam menjalankan pemerintahan yang sesuai kebutuhan dan karakter daerah,” ujar Ratna dengan tegas. Menutup rapat, Ketua DPRD Firdaus memastikan bahwa proses pembahasan akan terus berlanjut pada tahap berikutnya melalui alat kelengkapan dewan untuk menghasilkan regulasi yang matang dan implementatif. “Rapat hari ini kami tutup. Pembahasan akan berlanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya. Dengan demikian, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Musi Rawas tengah bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.*Rilis/ADV