Sikap Tidak Terpuji Oknum Dishub Kota Palembang
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)
Jendelakita.my.id – Beredar di media sosial, sebagaimana juga dilansir oleh Tribun Sumsel pada 30 April 2026, bahwa sebanyak 19 oknum Dinas Perhubungan Kota Palembang diduga melakukan razia ilegal di kawasan Terminal Karya Jaya.
Dari kejadian tersebut, setidaknya terdapat beberapa peristiwa hukum yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Pertama, adanya kegiatan di luar tugas resmi, yaitu pelaksanaan razia tanpa dilengkapi surat izin (ilegal).
Kedua, timbulnya keonaran antara anggota Dinas Perhubungan dengan sejumlah sopir kendaraan yang berujung pada perkelahian. Insiden tersebut juga berdampak pada kecelakaan lalu lintas akibat penghentian secara tiba-tiba terhadap sebuah kendaraan pikap, sehingga memicu situasi yang tidak kondusif.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas karena dilakukan tanpa melalui prosedur kedinasan yang berlaku.
Peristiwa ini telah diketahui publik melalui media sosial, dan informasinya disebut telah ditangani oleh instansi pemerintah, termasuk Wali Kota Palembang. Rencananya, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palembang.
Kegiatan ilegal seperti ini sebenarnya telah diingatkan oleh pimpinan, namun masih saja terulang. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan disiplin internal.
Sebagai pengamat hukum, kondisi ini dapat disebabkan oleh kurang tegasnya tindakan dari pimpinan maupun instansi terkait, sehingga pelanggaran serupa terus berulang.
Selain itu, perlu ditelusuri kemungkinan adanya variabel lain yang menyebabkan keterlibatan oknum dalam jumlah besar dan terorganisir hingga mencapai 19 orang. Hal ini penting untuk ditindaklanjuti agar tidak merusak citra penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip tertib dan kepatuhan hukum.
Secara teori, penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor penghambat, antara lain faktor aparat penegak hukum itu sendiri, selain faktor lain seperti peraturan perundang-undangan, sarana dan prasarana, serta budaya hukum masyarakat.
