Jenis Fiqih Muamalah
Penulis : Awwalu Nur Insan (Mahasiswa Prodi MBS -STAI Bumi Silampari)
Jenis fikih muamalah umumnya dibagi berdasarkan bentuk aktivitas atau transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, pembagiannya adalah sebagai berikut:
-
Muamalah Maliyah (Harta/Ekonomi)
Berkaitan dengan pengelolaan harta dan transaksi keuangan. Contohnya:
jual beli (bai’),
sewa-menyewa (ijarah),
utang-piutang (qardh),
kerja sama usaha (syirkah, mudharabah). -
Muamalah Nonmaliyah
Tidak secara langsung berkaitan dengan harta, tetapi tetap mengatur hubungan antarmanusia. Contohnya:
pinjam-meminjam barang (ariyah),
titipan (wadi’ah),
perwakilan (wakalah). -
Akad (Perjanjian)
Segala bentuk kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Contohnya:
akad jual beli,
akad sewa,
akad kerja sama. -
Muamalah Iqtishadiyah (Ekonomi Islam Modern)
Berkaitan dengan sistem ekonomi dan keuangan kontemporer. Contohnya:
perbankan syariah,
asuransi syariah,
investasi syariah. -
Muamalah Sosial
Mengatur hubungan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Contohnya:
zakat,
infak dan sedekah,
hibah.
