Urgensi Sosialisasi Label “Non Halal” dalam Menjamin Kepastian Konsumen Muslim
Jendelakita,my.id. - Fenomena sosialisasi “Label Non Halal” menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, yang dilansir Jawa Pos.com, menyampaikan bahwa labelisasi produksi (babi dan minuman beralkohol): Non Halal secara berkesinambungan terus digalakkan sosialisasinya di tengah perkembangan arus globalisasi. Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 9 Februari 2026. Untuk itu, pihaknya telah membangun ekosistem dengan 119 kabupaten dan kota.
Fenomena yang terjadi dengan berbagai macam komentar di media ini merupakan sebuah tantangan berat bagi dirinya selaku ketua. Idee memberi Lebel " non halal", adalah suatu langkah yang memang harus dilakukan bagi produk produk yang berisi dan terbuat dari bahan yang digunakan mengandung hal hal yang tidak halal bagi umat muslim. Sehingga dengan label tersebut umat muslim yang menurut ajaran syar'i dilarang untuk dikonsumsi. Jelas mereka tidak akan membelinya ( sesuai keyakinan agama yang dianut).
Selama ini, secara kasatmata sulit untuk mengetahui apakah makanan tersebut halal atau tidak karena tidak mencantumkan bukti halal maupun non halal. Penulis berpendapat agar lebih mudah diketahui konsumen, selain telah diberi label, hendaknya lokasi ataupun tempat pajangannya dibuat khusus terpisah satu sama lain, mana yang halal dan mana yang non halal. Selama ini dibuat dalam satu bentuk jenis produk yang sama sehingga sulit dibedakan satu sama lain.
Di sinilah fenomenanya yang harus dilakukan dalam suatu negara yang berdasarkan kebhinekaan. Selain itu, penegakan hukum juga harus tegas untuk menindak para pelaku bisnis yang curang. Kalau tidak, maka akan percuma sama sekali. Oleh karena itu, harus dibuat dasar hukumnya bersama instansi atau kementerian terkait agar dapat berkesinambungan. Tentu kebijakan tersebut juga harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki ciri-ciri khas sehingga tidak disamaratakan, karena hal itu juga menyangkut hak otonomi daerah.

