Breaking News

Penulisan kata Sumatera Selatan di uji materiil ke Mahkamah Konstitusi

 


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita,my.id. -  Seperti dilansir oleh Tribun Sumsel pada 13 Februari 2026, dua Duta Bahasa dari Sumatera Selatan, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Pemohon berargumen bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (1) tersebut merupakan ketentuan umum yang menjelaskan definisi Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian dalam Tiga Provinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52) sebagai undang-undang.

Para pemohon mendalilkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa penulisan kata " Sumatra" yang baik dan benar ditulis tanpa huruf e, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 ditulis "Sumatera" dengan huruf e. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tersebut diundangkan pada 4 Mei 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56. Regulasi tersebut terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal.

Penulis teringat pada proses uji publik rancangan undang-undang tersebut. Selaku Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan, pada 18 Februari 2022 melalui Surat Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor B/4300/HK.01.01/2/2022, penulis diminta menjadi narasumber. Saat itu pembahasan difokuskan pada Pasal 5 mengenai karakteristik Provinsi Sumatera Selatan. Disebutkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan memiliki karakteristik kewilayahan dengan ciri geografis, sumber daya alam, serta suku bangsa dan budaya yang terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakteristik religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan. Dalam permohonan tersebut, pemohon juga mendalilkan bahwa penulisan suatu kata seperti "Sumatera" tidak terlepas dari karakteristik dan bukan hanya bermakna " geografis" saja.

Terlepas dari argumentasi yang dibangun pemohon, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi dua hakim konstitusi, yaitu Asrul Sani dan Enny Nurbaningsih, menanyakan pokok persoalan dalam gugatan tersebut. Asrul Sani mempertanyakan seberapa besar kerugian hak konstitusional para pemohon sehingga melayangkan gugatan. Beliau meminta agar pemohon menguraikan secara mendetail besaran kerugian akibat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 sebagai hak konstitusional. Sementara itu, Enny Nurbaningsih menanyakan perihal status legal standing para pemohon.

Kedua persoalan tersebut merupakan unsur pokok dalam permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan harus dijelaskan secara tegas oleh para pemohon. Mereka diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. Pertanyaan kedua hakim Mahkamah Konstitusi tersebut telah penulis turunkan dalam satu artikel di media sosial daring pada 12 Februari 2026.