Uji Materiil Istilah “Sumatera” di Mahkamah Konstitusi: Antara Ejaan dan Kepastian Hukum
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita,my.id. - Atas nama Duta Bahasa Sumatra Selatan, diajukan uji materiil terhadap penggunaan kata Sumatera ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Duta Bahasa Sumatra Selatan tersebut, selama ini penulisan kata Sumatera keliru dan tidak sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia yang benar dan baik sebagaimana termuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Bahwa yang benar adalah ditulis dengan Sumatra (tanpa huruf “e”). Akibatnya, menurut pandangan tersebut, tidak terdapat kepastian hukum di dalam dokumen-dokumen, baik dokumen pemerintahan pada umumnya maupun dokumen pribadi.
Saya sebagai kolumnis maupun pengamat hukum memandang bahwa perkara yang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi adalah suatu norma hukum berbentuk undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Selain itu, perlu pula dipertanyakan "legal standing" pemohon serta akibat apa yang menimbulkan kerugian bagi pemohon.
Sebagai informasi, undang-undang terbaru tentang Provinsi Sumatera Selatan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Dari seluruh dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan, tetap digunakan istilah Sumatera Selatan (dengan huruf “e”). Dengan demikian, secara normatif, yang seharusnya diuji ke Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tersebut.
Namun demikian, persoalan ini masih menyisakan pertanyaan mendasar, yakni apakah pemohon memiliki legalitas sebagai "legal standing" dan apakah penggunaan istilah tersebut selama ini benar-benar menimbulkan "kerugian". Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan.

