Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus TO Narkoba dalam Operasi Pekat Musi 2026
![]() |
| Dok Polres Lubuklinggau |
Jendelakita.my.id. - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Pekat Musi 2026. Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan yang intensif. Penangkapan berlangsung di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Utara II dan menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba yang dinilai meresahkan masyarakat.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Romi, didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi serta hasil penyelidikan lapangan yang mengarah pada seorang pria berinisial HS yang telah masuk dalam daftar target operasi (TO). Berdasarkan hasil pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan pelaku yang berada di Jalan Nangka Kacung, RT 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Penyergapan dilakukan pada Jumat dini hari, 13 Februari 2026, sekitar pukul 00.20 WIB. Saat petugas melakukan tindakan penangkapan, pelaku yang mengaku bernama HS alias Ucok Calok (41) tidak dapat mengelak. Dalam penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian, tersangka mengakui masih menyimpan sejumlah paket narkotika lainnya di kediamannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna abu-abu merek Mas Medan. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp255.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026.
Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. "Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyakit masyarakat, terutama peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," tegas AKP Muhammad Romi. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konkret melalui tindakan penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
