Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembentukan Perda Pidana Adat di Era KUHP Baru
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita,my.id. - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pengakuan terhadap hukum pidana adat, baik yang berlaku di dalam maupun di luar pengadilan. Bukti nyata pengakuan tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada tanggal 3 Januari 2026. Norma ini merupakan jembatan penghubung antara norma hukum positif tertulis dan norma hukum positif tidak tertulis. Norma hukum positif tidak tertulis merupakan hukum dasar yang juga diakui oleh konstitusi.
Dalam bahasa sehari-hari, " Hukum Dasar Tidak tertulis tersebut, salah satunya adalah Hukum yang hidup dalam masyarakat ( KUHP Baru)." Selain itu, dikenal pula istilah nilai yang hidup dalam masyarakat sebagaimana disebut dalam UU Nomor 14 Tahun 1970. Secara doktrin, konsep hukum yang hidup dalam masyarakat telah didefinisikan oleh para ahli hukum, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ahli hukum luar negeri seperti van Vollenhoven dalam bukunya yang terkenal Menemukan Hukum Adat, serta Ter Haar dalam Beginsellen en Stelsel Van het Adatrechts, menyatakan bahwa hukum adat adalah keputusan yang diambil baik oleh fungsionaris hukum adat maupun oleh masyarakat. Sementara itu, ahli hukum Indonesia, Prof. Dr. H. Hazairin, SH, menyatakan bahwa adat merupakan endapan kesusilaan.
Berdasarkan pandangan para ahli tersebut, dapat dipahami bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat merupakan nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena hukum yang hidup dalam masyarakat selalu mengalami perkembangan. Prof. M.M. Djojodiguno, SH, menyebut sifat hukum adat sebagai dinamis dan plastis. Dengan demikian, hukum adat dapat dipahami sebagai bagian dari kebudayaan. Sesuai dengan teori Ki Hadjar Dewantara, kebudayaan atau adat merupakan hasil budi dan daya manusia dalam menghadapi perkembangan alam dan zaman.
Sejalan dengan itu, Prof. Dr. Koentjaraningrat menyatakan bahwa kebudayaan merupakan hasil cipta, karsa, dan rasa manusia. Oleh karena itu, hukum yang hidup dalam masyarakat diakui oleh KUHP Baru sebagai hukum yang bersifat dinamis, menyesuaikan perkembangan zaman, dan merupakan hasil pemikiran masyarakat itu sendiri. Contoh nyata dapat dilihat pada masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan. Terdapat komunitas adat yang hidup di daerah pegunungan seperti masyarakat Besemah, serta komunitas yang hidup di daerah aliran sungai seperti masyarakat Komering. Setiap komunitas tersebut memiliki karakteristik hukum adat yang berbeda sesuai dengan lingkungan dan budayanya.
Komunitas masyarakat hukum adat tersebut diwakili oleh kelembagaan adat, yaitu lembaga adat, baik di tingkat kota maupun kabupaten. Menurut Prof. H. Amrah Muslimin, SH, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Dusun dan Marga di Sumatera Selatan, terdapat 188 masyarakat hukum adat yang diukur berdasarkan jumlah eks marga sebelum tahun 1983. Namun demikian, jumlah dan substansi masyarakat hukum adat tersebut saat ini telah mengalami perubahan. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan sosial, politik, dan sistem pemerintahan.
Berkaitan dengan peran serta lembaga adat dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pidana adat, hal ini merupakan tugas yang berat bagi lembaga adat di tingkat kabupaten dan kota. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek personal, tetapi juga substansi hukum yang harus dirumuskan. Selain itu, terdapat kendala koordinasi dengan lembaga pemerintahan terkait, baik eksekutif maupun legislatif. Semua itu sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah daerah, apakah menjadikannya sebagai program prioritas atau hanya sebagai program tambahan. Kondisi ini sering kali berkaitan dengan keterbatasan anggaran yang belum tersedia atau belum dialokasikan.
Dari sisi sumber daya manusia, personel lembaga adat di daerah umumnya terdiri atas tokoh-tokoh yang sudah sepuh. Pemahaman terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum positif modern terkadang mengalami keterbatasan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena norma hukum positif terus berkembang dan berubah. Di sisi lain, keterlibatan tenaga profesional, khususnya akademisi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi negeri, masih sangat terbatas. Kondisi ini semakin sulit apabila inisiatif pembentukan Perda Pidana Adat berasal dari bawah, bukan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pengalaman sebagai penulis, kolumnis, serta praktisi kelembagaan adat yang pernah duduk sebagai Dewan Pakar Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat sejak tahun 2007 menunjukkan kenyataan yang memprihatinkan. Pemerintah Pusat bersama DPR RI hingga saat ini belum mengesahkan RUU tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Padahal, konsep dan naskah akademiknya telah selesai sejak tahun tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat masih menghadapi tantangan besar dalam sistem hukum nasional. Situasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan peran lembaga adat dalam pembentukan regulasi daerah yang berbasis hukum adat.
