Breaking News

Makna dan Fungsi Sanksi Adat dalam Memulihkan Keseimbangan Masyarakat Hukum Adat

 


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita,my.id. -  Sanksi adat dikenakan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan delik adat, yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan dalam komunitas tersebut. Istilah delik adat merupakan istilah yang digunakan oleh R. Soepomo dalam bukunya Bab‑Bab Tentang Hukum Adat. Dalam teori hukum adat, tidak dikenal pembagian secara tegas antara bidang pidana dan perdata. Keduanya menyatu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, seperti dua sisi mata uang. Hal ini berbeda dengan sistem hukum peninggalan kolonial Belanda yang mengelompokkan hukum secara terpisah.

Perkembangan peradaban menunjukkan adanya perubahan dalam kehidupan masyarakat hukum adat. Kepentingan publik semakin banyak masuk, baik melalui proses akulturasi maupun asimilasi. Perubahan tersebut memperlihatkan pergeseran dari pola kolektivisme menuju individualisme. Kondisi ini memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hukum adat. Meskipun demikian, nilai keseimbangan dan keharmonisan tetap menjadi prinsip utama dalam penyelesaian pelanggaran adat.

Penggunaan istilah “pidana adat” secara formal telah diakui dalam KUHP Baru dengan istilah hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini menunjukkan bahwa negara menghormati eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Hukum adat tetap dipandang memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial. Keberadaannya menjadi pelengkap bagi hukum positif. Dengan demikian, hukum adat tetap relevan dalam kehidupan masyarakat modern.

Sebagai contoh, baru-baru ini beredar video di media sosial mengenai penyelesaian adat terhadap Pandji Pragiwaksono. Beliau menjalani upacara adat di Toraja yang dikenakan sanksi oleh fungsionaris adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pelaksanaan sanksi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas delik adat yang terjadi. Proses ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki makna sosial dan spiritual. Masyarakat adat memandangnya sebagai proses pemulihan keseimbangan.

Dengan dilaksanakannya upacara adat tersebut, masyarakat Toraja merasa bahwa adat istiadat mereka kembali harmonis. Gangguan keseimbangan yang sebelumnya terjadi dianggap telah pulih. Kehidupan kembali berjalan sebagaimana sedia kala. Hubungan antara sesama anggota komunitas maupun dengan dunia gaib kembali normal. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi adat memiliki dimensi sosial dan religius.

Dalam pandangan masyarakat adat, yang diutamakan adalah harga diri komunitas. Nilai tersebut tidak dapat diukur secara materiil. Denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam bukan sekadar nilai ekonomi. Bagi masyarakat Toraja, hal tersebut memiliki nilai kehormatan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, makna sanksi adat jauh melampaui nilai benda yang diberikan.

Tradisi seperti ini telah lama dikenal secara turun-temurun di berbagai masyarakat hukum adat di Nusantara. Setiap daerah memiliki prosesi yang berbeda. Meskipun demikian, maknanya tetap sama, yaitu mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat delik adat. Tradisi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan sosial. Keberlangsungannya menunjukkan kekuatan nilai budaya lokal.

Sebagai contoh lain, masyarakat hukum adat di pedalaman Palembang mengenal upacara tepung tawar. Upacara ini juga bertujuan memulihkan keseimbangan dan keharmonisan. Prosesi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan adat setempat. Nilai yang terkandung di dalamnya bersifat simbolis dan spiritual. Tradisi ini memperkuat identitas dan solidaritas masyarakat adat.