Memahami Mewujudkan Kodifikasi dan Univikasi Hukum Pidana
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)
Jendelakita.My.Id – Dalam rangka mewujudkan kodifikasi dan unifikasi hukum pidana melalui pembaruan KUHP, perubahan yang dilakukan tidak hanya menyentuh aspek sistematika dan substansi, tetapi juga meliputi pembaruan filosofis yang mendasarinya. Dalam penjelasan umum KUHP disebutkan bahwa secara umum perbedaan mendasar antara Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan KUHP Nasional terletak pada landasan filosofisnya. WvS secara umum dilandasi oleh pemikiran klasik yang berkembang pada abad ke-18, yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana semata.
Sebaliknya, KUHP Nasional mendasarkan diri pada pemikiran neo-klasik yang menekankan keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan faktor subjektif (orang). Aliran ini berkembang pada abad ke-19 dan memusatkan perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga pada aspek-aspek individual pelaku tindak pidana. Selain itu, KUHP Nasional juga dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan mengenai korban kejahatan, yang memberikan perhatian besar pada perlakuan yang adil terhadap korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemikiran-pemikiran tersebut memengaruhi tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan, serta sanksi yang dapat dijatuhkan beserta asas-asas hukum pidana yang mendasarinya. Sejalan dengan itu, Prof. Dr. Barda Nawawi, S.H., menyebutkan bahwa pembaruan filosofis KUHP Nasional dilakukan dengan menerapkan ide keseimbangan, antara lain keseimbangan antara kepentingan umum (masyarakat) dan kepentingan pribadi, keseimbangan antara perlindungan kepentingan korban dan ide individualisasi pidana, keseimbangan antara unsur atau faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan subjektif (orang/batiniah/sikap batin), keseimbangan antara kriteria formal dan material, keseimbangan antara kepastian hukum, keteraturan atau elastisitas dan keadilan, serta keseimbangan antara nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global atau internasional. Keseimbangan semacam ini disebut beliau sebagai keseimbangan monodualistik.
Ide keseimbangan tersebut kemudian diimplementasikan dalam beberapa aspek, yaitu (1) tujuan pemidanaan, (2) asas dan syarat pemidanaan, (3) masalah sumber hukum (asas legalitas) dan penentuan sifat melawan hukum suatu perbuatan, (4) masalah berlakunya hukum pidana yang mencakup retroaktif dan non-retroaktif, (5) asas kesalahan, strict liability, rechterlijk pardon, dan asas culpa in causa, serta (6) orientasi pidana yang mencakup perlindungan masyarakat, korban, dan pelaku (Barda Nawawi).
Dilihat dari sistematikanya, KUHP Nasional hanya terdiri atas dua buku. Hal ini berbeda dengan WvS yang terdiri atas tiga buku, yang di antaranya membedakan antara kejahatan dan pelanggaran yang masing-masing diatur dalam buku tersendiri. Dalam KUHP Nasional, kejahatan dan pelanggaran disatukan penyebutannya dengan menggunakan istilah tindak pidana yang diatur dalam Buku Kedua, sedangkan Buku Kesatu tetap mengatur ketentuan umum yang memuat aturan mengenai asas-asas hukum pidana, antara lain asas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, pertanggungjawaban pidana, jenis sanksi yang diterapkan, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Dalam penjelasan umum KUHP Nasional disebutkan bahwa penghapusan istilah kejahatan dan pelanggaran didasarkan pada anggapan bahwa secara konseptual perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran tidak lagi dapat dipertahankan. Dalam perkembangannya, tidak sedikit rechtsdelict yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran, dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan wetsdelict justru dirumuskan sebagai kejahatan hanya karena ancaman pidananya diperberat. Kenyataan juga menunjukkan bahwa berat ringannya kualitas serta dampak tindak pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran, bersifat relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini tidak lagi dapat dipertahankan secara konsisten.
Hal tersebut merupakan salah satu perubahan besar dalam KUHP Nasional. Barda Nawawi berpendapat bahwa istilah kejahatan dan pelanggaran pada masa Hindia Belanda memang relevan, mengingat adanya pembagian kompetensi peradilan pada waktu itu. Pelanggaran pada dasarnya diperiksa oleh Landgerecht (pengadilan kepolisian) dengan hukum acara tersendiri, sedangkan kejahatan diperiksa oleh Landraad (pengadilan negeri) atau Raad van Justice (pengadilan tinggi) dengan hukum acara yang berbeda pula. Pembagian kompetensi semacam ini tidak lagi dikenal dalam sistem peradilan pidana saat ini (1996).
Sementara itu, Muladi mengemukakan bahwa dalam perkembangannya, kejahatan dan pelanggaran hampir tidak dapat dibedakan lagi karena banyaknya inkonsistensi dalam praktik pemidanaan. Tidak jarang suatu perkara pelanggaran justru dijatuhi hukuman berat layaknya kejahatan (Kompas, 21 Oktober 2003).
Secara substansial, Buku Kesatu KUHP Nasional juga mengakui adanya tindak pidana yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini didasarkan pada kenyataan bahwa di beberapa daerah di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum tidak tertulis yang hidup dan diakui oleh masyarakat setempat sebagai hukum, serta menentukan bahwa pelanggaran terhadapnya patut dipidana. Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) sebagai pengecualian terhadap asas legalitas sebagaimana diatur dalam ayat (1). Ketentuan tersebut juga diikuti dengan pengaturan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat, yang digolongkan sebagai pidana tambahan.

