Breaking News

Ungkapan Hati Yang Tulus Dari Korban Bencana Alam

 

 
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat hukum dan sosial)

Jendelakita.My.Id – Beredar sebuah video yang menampilkan seorang bapak dari daratan Sibolga, salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang dan longsor. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf dengan tulus karena sempat mengambil tiga bungkus mi instan dan satu botol air mineral di sebuah toko modern. Ia menjelaskan bahwa tindakannya bukan dimaksudkan sebagai penjarahan, melainkan karena kondisi darurat yang membuat warga tidak memiliki bahan makanan untuk dikonsumsi. Bantuan dari pihak luar belum dapat masuk ke lokasi akibat jalan-jalan yang terputus sehingga kebutuhan dasar masyarakat tidak terpenuhi.

Dengan perasaan bersalah, ia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengganti barang-barang tersebut setelah keadaan kembali normal. Sebagai pengamat sosial, saya melihat tindakan itu sebagai bentuk keterpaksaan yang dilakukan masyarakat dalam kondisi darurat. Seharusnya warga yang masih memiliki persediaan makanan “harus membantu saling tolong-menolong sesama warga negara Indonesia.” Dari sudut pandang hukum, perbuatan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ada niat untuk mencuri, dan kondisi darurat dapat menjadi alasan pembenar.

Bapak tersebut juga berkomitmen untuk mengembalikan dan membayar barang yang terpaksa diambilnya. Sebelumnya sempat beredar video penjarahan di beberapa pasar modern, sehingga video klarifikasi itu dibuat untuk menjelaskan situasi sebenarnya di lapangan. Dalam ilmu hukum, keadaan darurat dapat menghilangkan unsur pidana. Bahkan dalam ajaran agama, Allah memberikan keringanan hukum dalam kondisi tertentu; misalnya, seorang Muslim yang sedang musafir diperbolehkan melaksanakan salat jama’ dan qasar apabila memenuhi ketentuan syar’i.

Analisis ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk tidak menyalahkan warga yang mengambil barang dalam situasi tersebut, karena akses menuju lokasi terputus dan bantuan sangat sulit menjangkau para korban. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kapolda yang tetap akan memproses hukum para pelaku penjarahan. Pada titik inilah seni penerapan hukum diuji agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Menteri Dalam Negeri juga menyatakan bahwa Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi bencana besar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang datang tiba-tiba dan berdampak luas. Banyak pihak mendesak agar bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional, meskipun sebelumnya seorang menteri menyebut bahwa skala bencana masih kecil dan hanya ramai di media sosial, hingga akhirnya ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.