Reaksi Adat Dalam Kompilasi Adat istiadat Sumatera Selatan
Jendelakita.My.Id – Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah tentang pidana adat.
Pidana adat merupakan salah satu substansi dari “hukum yang hidup dalam masyarakat” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional dan Pasal 597 KUHP Nasional. Ayat (1) Pasal 597 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.” Ayat (2) menegaskan bahwa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f, yaitu “pemenuhan kewajiban adat setempat.”
Dalam konteks tersebut, pada tahun 2001 Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dewan Penasihat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan telah menyusun sepuluh “kompilasi adat istiadat” (sebelum pemekaran wilayah) yang memuat upacara adat, adat sopan santun, dan hukum adat. Pada bagian hukum adat terdapat bab tentang Hukum Silang Sengketa Adat (istilah yang digunakan oleh tim) yang memiliki makna sama dengan ketentuan delik adat (pidana adat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023), yang terdiri atas Pasal 83 sampai dengan Pasal 108.
Reaksi adat yang dimaksud meliputi:
(a) timbang bangun, yaitu pemberian berupa uang sebagai hasil musyawarah mufakat dari pihak keluarga yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang kepada ahli waris;
(b) basuh dusun (tepung dusun), yakni pelaksanaan sedekah dusun dengan menyembelih kerbau atau kambing atau melakukan perbuatan lain yang setara nilainya atas dasar musyawarah mufakat yang dipimpin oleh kepala desa/lurah dan pemangku adat karena telah terjadi perzinaan, dengan seluruh biaya dibebankan kepada pelaku, keluarga, atau masyarakat setempat berdasarkan kesepakatan;
(c) denda, berupa sejumlah uang yang dibayarkan akibat pelanggaran adat;
(d) ganti rugi, yaitu pembayaran uang atau pemberian barang oleh pihak yang merugikan kepada pihak yang dirugikan karena pelanggaran adat;
(e) pengembalian, yaitu semua biaya dan/atau barang yang telah diberikan oleh pihak pemberi sebagai akibat adanya pelanggaran adat;
(f) menyingsing, yakni pembayaran sejumlah uang sebagai penggantian kerugian immaterial oleh pihak yang menolak atau mungkir perkawinan;
(g) setengah bangun, berupa pembayaran sejumlah uang hasil musyawarah mufakat dari pihak yang menyebabkan kehilangan istri seseorang karena terpaksa harus bercerai kepada bekas suami yang bersangkutan;
(h) rekap malu, yaitu pemberian sejumlah uang oleh seseorang yang melanggar kehormatan orang lain sebagai pelanggaran adat atas dasar musyawarah mufakat dengan maksud memulihkan kehormatan dan ketenteraman masyarakat;
(i) tepung tawar, berupa pembayaran uang atau pemberian barang sebagai hasil musyawarah mufakat yang merupakan wujud perdamaian;
(j) wajib dikawinkan apabila telah terjadi perzinaan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
serta (k) nangkep batin, yaitu apabila seorang bujang melapor dan menyerahkan benda yang diadatkan seperti keris atau benda lain kepada pejabat atau pemangku adat dengan menyatakan permohonan untuk dikawinkan dengan seorang gadis, di mana antara bujang dan gadis tersebut telah ada gadai serta kesepakatan sebelumnya untuk kawin, dan gadis yang bersangkutan tidak dibawa atau dibambangnya.
Berbagai reaksi adat tersebut merupakan inti dari ketentuan pasal-pasal yang masih berlaku, di antaranya berasal dari Simbur Cahaya sebagai kompilasi adat istiadat sebelum dihapuskannya pemerintahan marga di Provinsi Sumatera Selatan.
Kompilasi ini merupakan salah satu program Dewan Penasihat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan pada tahun 2001 yang didahului oleh penelitian lapangan dengan pembuatan tabel editing terhadap pasal-pasal dalam Simbur Cahaya, sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan pembagian kelompok kerja, yaitu kelompok pengolah data dan penulis yang terdiri atas H. M. Ali Amin, S.H., H. Hambali Hasan, S.H., Moch. Murid, S.H., Prof. Drs. H. A. W. Wijaya, serta H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U., dan kelompok penyunting yang meliputi Djohan Hanafiah, Prof. Dr. Amran Halim, Hartati Ali, S.E., M.M., Drs. Iceng Hidayat, M.Sc., Ir. Irman, serta H. Asnawi, H.D., S.H.
