Ngimadudin, MH : Pemilihan Gubernur Tidak Perlu
Jendelakita.my.id. - Ketua Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (Pusaka Sembada) menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah pada tingkat kabupaten dan kota. Dukungan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. Pemilihan langsung dinilai mampu menghadirkan pemimpin yang benar-benar lahir dari kehendak rakyat, memahami kondisi sosial, ekonomi, serta karakteristik wilayahnya. Dengan mekanisme ini, legitimasi kepala daerah akan lebih kuat karena diperoleh melalui partisipasi politik masyarakat secara langsung.
Ngimadudin, M.H., menegaskan bahwa pemilihan langsung di tingkat kabupaten dan kota masih relevan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah. Kepala daerah di level ini berhadapan langsung dengan persoalan riil masyarakat, mulai dari pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan aspirasi publik. Pemilihan langsung juga dianggap mampu memperkuat akuntabilitas kepala daerah karena mereka memiliki tanggung jawab moral dan politik kepada pemilihnya.
"Pemilihan Gubernur itu tidak perlu" ujar Ngimadudin.
Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan terkait pemilihan Gubernur. Ngimadudin, MH mengatakan dengan tegas bahwa tidak perlu ada Pemilihan untuk Gubernur karena Gubernur itu sifatnya adalah perpanjang tangan Pemerintah Pusat ke Daerah jadi cukup ditunjuk oleh Presiden dengan skema koalisi permanen sesuai dengan gagasan Ketua Umum Partai Golkar, DR. Bahlil Lahadalia.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pemisahan peran antara kepala daerah otonom dan kepala daerah yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Dalam konteks ini, gubernur lebih dipandang sebagai representasi pemerintah pusat yang bertugas melakukan koordinasi, supervisi, dan sinkronisasi kebijakan antar kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi.
Menurut pandangan tersebut, keberadaan gubernur tidak secara langsung bersentuhan dengan pelayanan publik sehari-hari masyarakat sebagaimana bupati atau wali kota. Peran gubernur lebih menitikberatkan pada fungsi administratif dan koordinatif, sehingga mekanisme penunjukan dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan pemilihan langsung. Penunjukan pelaksana tugas gubernur dianggap dapat mengurangi biaya politik yang tinggi serta meminimalkan potensi konflik politik di tingkat provinsi. Selain itu, langkah ini diyakini mampu menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan mempercepat proses pengambilan kebijakan strategis.
Pusaka Sembada memandang bahwa penataan ulang sistem pemilihan kepala daerah perlu mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Pemilihan langsung hendaknya difokuskan pada jabatan yang memiliki kewenangan eksekutif langsung dan berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Sementara itu, jabatan yang bersifat koordinatif dan administratif dapat ditempuh melalui mekanisme penunjukan agar lebih selaras dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern. Pandangan ini sekaligus menjadi bahan diskursus publik dalam merumuskan sistem demokrasi daerah yang lebih tepat guna dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 30/12/2025, sebagai bentuk kontribusi pemikiran terhadap dinamika kebijakan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi pembuat kebijakan dalam mengevaluasi sistem demokrasi lokal agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepentingan publik secara luas.
