Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Minta Pendampingan Hukum ke Law Firm BBK atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik
Jendelakita.my.id. - Belum ditangkapnya Siti Asia (Ciyak) hingga saat ini oleh Polres Lubuk Linggau atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya selaku Ketua SMSI Kabupaten Musi Rawas, membuat korban mengadukan permasalahan tersebut ke Law Firm BBK & Partners untuk meminta pendampingan hukum. Korban yang berdomisili di Jalan Kalikesik, Perumahan Green Garden, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, mendatangi kantor Law Firm BBK & Partners pada Selasa siang (30/12/25) guna memperoleh bantuan hukum atas kasus yang menimpanya.
Siti Dessy Rodiah saat dimintai keterangan membenarkan kedatangannya ke kantor Law Firm BBK & Partners yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Ia menyampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dialaminya telah terjadi sekitar delapan bulan lalu, sebelum suaminya meninggal dunia.
"Kasus yang menimpa dirinya ini sudah lama sekitar 8 bulan lalu sebelum suami saya meninggal yang dilakukan oleh Pelaku Siti Asia terhadap dirinya dengan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan, dimana hari Senin (7/4/25) lalu, Dirinya didampingi suami Agus Hubya melaporkan Pelaku Siti Asia (Ciyak) ke Polres Lubuk Linggau dengan nomor LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL dengan tindak pidana Pencemaran nama baik. Tapi kasus yang saya laporkan tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari penyidik polres Lubuk Linggau sampai suami saya meninggal. Padahal saksi-saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik."
Korban juga mengungkapkan dampak psikologis dan sosial yang dialaminya akibat perbuatan terlapor.
"Malu dan katek hargo diri lagi aku kak dengan tetanggo serta masyarakat ditempat aku tinggal, karno Pelaku menuduh saya Pelakor dan mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh setiap dio lewat didepan rumah saya," kata Dessy dengan logat daerah.
Lebih lanjut, Dessy menjelaskan bahwa peristiwa yang lebih serius kembali dialaminya pada Sabtu malam (20/12/25) sekitar pukul 19.00 WIB saat ia mengisi BBM sepeda motor di SPBU Dodo City, Taba Jemekeh. Pada saat itu, pelaku mendatanginya dan langsung melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka di bagian mulut, bibir kanan, serta gigi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.
"Sampai laporan saya kedua ini, pihak penyidik belum juga menangkap Pelaku. padahal Pelaku didampingi suaminya dihadapan penyidik sudah mengakui perbuatannya," ungkap Dessy.
Kuasa hukum korban, Badai Beni Kuswanto, SH, MH, C.I.L, C.P.L, menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah disampaikan kliennya sejak April 2025.
"Terkait dengan kasus Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami klien kami, Pertama, kita mengacu pada laporan di tanggal 7 April 2025 yang mana terduga terlapor Siti Asia (Ciyak) sudah melakukan tindakan hukum dengan melakukan kata-kata yang kurang senonoh terhadap klien kami. Yang jadi pertanyaan kami sekarang, Ada apa dengan dalam proses penyidikan ini, kenapa kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," ucap Badai.
Ia menambahkan bahwa laporan kedua pada Desember 2025 merupakan puncak dari dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor.
"Seharusnya dari penyidik itu sudah melihat bahwasanya yang bersangkutan sebagai terlapor itu sudah melakukan tindak pidana kejahatan berkaitan dengan kasus yang pertama, yakni pencemaran nama baik serta melibatkan anak-anak dalam permasalahan Pidana dan penganiayaan yang dilakukan saudara Siti Asia (Ciyak) terhadap klien kami," ungkap Badai.
Menurutnya, unsur-unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi karena adanya pengakuan terlapor serta bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik, namun hingga kini belum ada tindakan penangkapan.
"Harapannya, dengan adanya klien kita memberikan kuasa hukum kepada kami, kita akan melakukan Folow Up terkait dengan kasus ini. Kalaupun memang perlu untuk dilakukan pelaporan ketingkat Propam untuk menanyakan perihal hambatan apa yang terjadi untuk pelaporan dari klien kita, kita akan segera lakukan, mengingat unsur-unsur pidana dari kasus yang menimpa klien kami itu sudah terpenuhi," kata Badai.
Ia menutup dengan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengaduan ke Propam guna mengetahui perkembangan dan hambatan penyidikan, khususnya terhadap laporan pertama yang telah berjalan sekitar delapan bulan.
"Terkait masalah monitoring, akan kita lakukan dengan secepatnya, Kalu tidak ada halangan, besok kita sudah lakukan pengaduan kepihak Propam mengenai hasil penyidikan dibulan April dan melakukan Follow UP di bulan Desember ini. Kita cari tahu sampai dimana kasusnya, sejauh apa di bulan April itu, mengingat kasus yang pertama ini sudah lama, sekitar 8 bulan," pungkasnya.