Transformasi Manajemen ASN: Pemkot Lubuk Linggau Ikuti Rapat Penataan Non-ASN
![]() |
| Dok. Diskominfotiksan Lubuk Linggau |
Jendelakita.my.id. - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau berpartisipasi dalam rapat penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Kegiatan tersebut berlangsung melalui zoom meeting dan diikuti langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, yang hadir mewakili Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat. Ia didampingi oleh Sekretaris BKPSDM, H. Ahyar El Hapis, dan mengikuti jalannya rapat di Command Center Pemkot Lubuk Linggau pada Kamis, 27 November 2025. Rapat ini menjadi sangat penting mengingat penataan tenaga non-ASN merupakan isu strategis yang berkaitan dengan tata kelola kepegawaian serta keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
Dalam arahannya, Wakil Menteri PAN RB, Purwadi Arianto, memberikan apresiasi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang tetap mempertahankan tenaga non-ASN serta melakukan pembaruan data secara berkala. Ia menegaskan bahwa kebijakan penataan non-ASN harus dijalankan dengan baik demi memperkuat transformasi manajemen ASN. Purwadi juga menjelaskan bahwa transformasi manajemen ASN tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan data, kebijakan, dan mekanisme rekrutmen yang tertata. Tujuan utama dari langkah ini adalah menghadirkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan semakin mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Purwadi menekankan bahwa proses perekrutan merupakan elemen penting dalam penyelesaian permasalahan birokrasi. Ia menyampaikan bahwa “Dengan perekrutan ASN yang baik, pelayanan publik dapat meningkat dan birokrasi profesional dapat terwujud.” Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada penyederhanaan struktur, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang direkrut. Pada kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa perekrutan tahun 2024 menjadi tahap akhir penyelesaian penataan non-ASN. Pemerintah sebelumnya telah menempuh berbagai kebijakan untuk memastikan pendataan non-ASN berjalan secara optimal, akuntabel, dan transparan. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan baik, disertai dukungan SDM birokrasi yang kompeten dan sesuai kebutuhan formasi.
Sementara itu, Deputi SDMA KemenPAN RB, Aba Subagja, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi, tidak memiliki formasi, atau tidak mengikuti tahapan rekrutmen ASN, namun selama ini memiliki kontribusi besar terutama di pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan status tenaga non-ASN dengan memasukkan mereka ke dalam skema PPPK paruh waktu sebagai bentuk akomodasi dan penghargaan terhadap pengabdian mereka. Namun demikian, masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum mengusulkan tenaga non-ASN ke dalam skema PPPK paruh waktu, sehingga proses penyelesaian status non-ASN belum optimal di seluruh wilayah. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar seluruh daerah memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat.

